Pandeglang, Radar Kriminal - Satuan Narkoba Polres Pandeglang ungkap Peredaran Obat - obatan terlarang di Wilayah hukum Polres Pandeglang Ra...
Pandeglang, Radar Kriminal - Satuan Narkoba Polres Pandeglang ungkap Peredaran Obat - obatan terlarang di Wilayah hukum Polres Pandeglang Rabu 17 Juni 2020, sekitar jam 01.00 Wib, Di Kampung Maja Tengah, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, anggota Sat Resnarkoba Polres Pandeglang
AKP Ahmad Deny Kasat Res Narkoba Polres Pandeglang Mengatakan berdasarkan informasi masyarakat bahwa saudara MELDI MELFIANDY bin SAEPUL BAHRI sering menjual Obat Tablet berwarna kuning berlogo (MF), Saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat/rumah terhadap Meldi di temukan Uang hasil penjualan obat tablet berwarna kuning berlogo (MF) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dengan Rincian uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar yang disimpan di saku celana Meldi
" Selain pengeledahan pada Meldi kami juga melakukan pengeledahan di dalam Kontrakan tempat tinggal Meldi dan menemukan 1 (satu) botol /Pot berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Obat Tablet berwarna kuning berlogo MF dengan jumlah 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) kantong Plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 51 (lima puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan obat tablet berwarna kuning berlogo (Mf) 408 (empat ratus delapan) butir yang tiap tiap bungkusnya berisikan 8 (delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 1.408 (seribu empat ratus delapan) butir obat tablet berwarna kuning berlogo (mf) ungkap AKP Ahmad
Masih di katakan AKP Ahmad Deny pada media "Dari hasil keterangan Meldi saat di Introgasi dirinya mengaku bahwa barang bukti tersebut masih miliknya yang di beli dari Seseorang yang tidak tau Namanya di Wilayah Jakarta tepatnya di dekat Stasiun Kereta Api Tanah Abang Jakarta Barat. Dan akibat perbuatanya Meldi telah melanggar UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98/Ayat (2) dan ayat (3), Tambah AKP Ahmad
(Agus)
COMMENTS