LABUHANBATU-Radar Kriminal ,Polres Labuhanbatu melalui Sat Resnarkoba mengungkap peredaran psikotropika golongan 4. Dari pengungkapan itu, 2...
LABUHANBATU-Radar Kriminal,Polres Labuhanbatu melalui Sat Resnarkoba mengungkap peredaran psikotropika golongan 4. Dari pengungkapan itu, 2.280 butir Atarax Alprazolam dan 111 butir Riklona Clonazepan disita serta empat orang pelaku,tiga diantaranya honorer RSUD Kotapinang, Labuhanbatu Selatan diringkus dari tiga lokasi berbeda.
Keempat pelaku tersebut yaitu MR Als Ridho, Lk (24), pekerjaan swasta, ditangkap dalam sebuah kamar salah satu hotel di Rantauprapat Rabu 22 Juli 2020. Kemudian ES Als Eko, Lk (23), honorer RSUD Kotapinang,Labusel ditangkap pada hari yang sama depan RSUD Kotapinang.
Selanjutnya, dihari yang sama juga, SDM, S.Fam, Pr (27) honorer RSUD Kotapinang Bagian Apoteker pendamping ditangkap dalam komplek perumahan AA Residen Kotapinang. Dan ASH, Lk (26) honorer RSUD Kotapinang Bagian Anastesi ditangkap Senin 27 Juli 2020 dirumah mertuanya Jl. Lintas Cikampak-Riau.
"Riklona Clonazepan dan Atarax Alprazolam merupakan psikotropika Golongan 4 sesuai Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika. Empat tersangka terlibat dalam peredaran psikotropika tersebut saat ini ditahan guna proses lebih lanjut," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP. Agus Darojat S.Ik MH melalui Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurus dalam Pers Realise, Senin(27/7/2020).
Martualesi menjelaskan bahwa peredaran psikotropika tersebut terungkap berawal dari penangkapan MR Als Ridho. Berkat kerjasama tim menggunakan metode under cover buy dengan memesan langsung ke ES Als Eko sebanyak 50 butir. Dari MR Als Ridho dan ES Als Eko, pengembangan terus dilakukan dan ASH terakhir ditangkap.
Ia juga mengatakan hasil interogasi diketahui bahwa tersangka ES Als Eko adalah penghubung SDM, S.Fam sebagai penyedia. Para tersangka juga mengaku melakoni bisnis haram tersebut sudah setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia seharga 1 Strip (10) butir Rp.100.000,- lalu dijual ke konsumen seharga Rp.500.000.
"Kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan juga pengembangan kenapa obat-obatan dari RSU pemerintah daerah itu bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin. Para tersangka melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO PERMENKES RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"tegasnya. (Dharma Bakti)
COMMENTS