Labuhanbatu :Radarkriminal.com- Lagi asik tidur tiduran di dalam kamar rumahnya, inisial RM alias Ramadan (39),Warga Desa Pasar Tiga, Kecam...
Labuhanbatu :Radarkriminal.com-Lagi asik tidur tiduran di dalam kamar rumahnya, inisial RM alias Ramadan (39),Warga Desa Pasar Tiga, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, diciduk Tim.Unit Satreskrim Polsek. Panai Tengah bersama Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu - Sabu miliknya dari dalam kamar tidur rumahnya pada (03/8/2020). Oleh Tim Unit Satuan Reskrim Polsek Panai Tengah.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah Iptu H. A Silalahi menggelar rapat dadakan pada Timnya, di bawah Komando Iptu SM.Gaol yang didampingi Timnya langsung bergegas kelokasi yang di maksud guna melakukn kebenarannya.
Dengan cara menyamar jadi petani padi setempat, guna dapat merapat kebalik dinding rumah miliknya, personil Tim Reskrim mengetauhi bahwa Ramadhan (39) saat itu berada di dalam kamar rumahnya sedang tiduran, kemudian Tim reskrim melakukan penggerebekan serta penggeledahan di dalam kamar Ramadhan yang saat itu sedang tiduran.
Tak terlepas dari Pemeriksaan yang di lakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah di dalam kamar tidur rumah nya, yang membuahi hasil mereka menemukan Barang bukti Narkotika jenis Sabu - Sabu berada tidak jauh dari Tersangka inisial Ramadhan di dalam kamar tidurnya.
Hal ini di benarkan Kapolsek Panai Tengah labuhanbatu Iptu H.A.Silalahi melalui Aiptu SM Gaol kepada wartawan pada selasa (4/8/2020).
" Benar,,Tim Unit Polsek Panai Tengah kabupaten labuhanbatu telah berhasil menangkap serta mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Sabu - Sabu dari dalam kamar tidur rumah tersangka beserta barang buktinya.dan menyita 60 bungkus plastik klip kosong tembus pandang,serta 1 unit Hp lipat Merk Samsung corak Hitam,juga uang kontan senilai Rp. 190 Ribu Rupiah, hingga Kita dapati barang bukti tersebut dibawah bangku didepan tempat tidur nya, dan kini pelaku kita tahan di Sel Mapolsek Panai Tengah. Tutup Kanit Iptu SM Lumban Gaol.
Kini perkara Ramadan Alias Madan (39) , ia disangkakan pada tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menukar atau menyerahkan narkotika jenis Sabu - Sabu, sebagaimana tertuang pada pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Dari hasil perbuatannya kini diduga Tersangka inisial Ramadhan alias madan ini di periksa untuk kelanjutanya di Mapolsek panai Tengah Kabupaten labuhanbatu guna pertanggung jawabkan perbuatannya.".(Dy)
COMMENTS