Aceh Timur,Radar Kriminal.com- Ibrahim warga Desa Panton Merbo, kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur mengunggkapkan kekecewaannya kep...
Aceh Timur,Radar Kriminal.com-Ibrahim warga Desa Panton Merbo, kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur mengunggkapkan kekecewaannya kepada Polres Aceh Timur,Yang terkesan lambat dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu TPG Desa Panton Merbo, yang sudah di laporkan oleh Ibrahim sejak tanggal 22 Oktober 2019 dan di beri kuasa ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur "Rabu(05/08-2020)
Kapada awak media Ibrahim menjelaskan, bahwa dari keterangan pihak Polres Aceh Timur yang menangani perkara tersebut, bahwa dari pihak Polres Aceh Timur, sudah pernah melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, namun di tolak oleh pihak Kejaksaan dengan alasan belum lengkap syarat dan hal itu sudah terjadi 2 kali penolakan "ujar Ibrahim
Lanjutnya surat keterangan dari DEPAG Aceh Timur yang menerangkan bahwa nomor induk ijazah tersebut bukan atas nama no induk pemilik Aslinya, apakah itu belum cukup sebagai bukti Dugaan pemalsuan dan sebenarnya bagaimana standar penegakan hukum di Indonesia ini dan apakah serendah ini penegakan hukum di negara yang katanya negara hukum
Dan apakah harus saja ajak masyarakat turun kejalan untuk demo "ungkap Ibrahim dengan nada kesal
Ironisnya pihak pesantren yang mengeluarkan ijazah tersebut sudah mencabut ijazah tersebut dari pihak pengguna, namun pihak yang menggunakan ijazah tersebut masih tetap menjabat Sebagai TPG Desa Panton Merbo,dengan alasan pedoman ke SK dari Bupati Aceh Timur, secara administrasi TPG tersebut diduga cacat hukum lantas kenapa SK Dari Bupati Aceh Timur masih bisa di pergunakan
awak media mencoba mengkomfirmasi penyidik yang menangani perkara tersebut Via WhatsAap namun Di suruh awak media ke kantor setelah awak media ke kantor polres Aceh Timur dan menjumpai penyidik lalu di arahkan ke kasat reskrim atau kapolres untuk di konfirmasi
kemudian awak media mencoba mengkomfirmasi Kapolres Aceh Timur bapak Kapolres mengarahkan untuk konfirmasi kasat reskrim dan kemudian Saat di konfirmasi Kasat Reskrim di arahkan ke humas polres Aceh Timur
Humas polres Aceh Timur saat di konfirmasi Via WhatsAap mengatakan kasus tersebut masih dalam penyidikan dan penyidik sudah mengirimkan surat kepada saksi ahli dan masih menunggu jawaban dari saksi ahli"ungkapnya(MN)
COMMENTS