Aceh Timur-Radar Kriminal com Terkait 11 DPO kasus Narkoba Aceh Timur hasil Putusan Mahkamah Agung(MA) yang terlibat sembilan Oknum Kepolisi...
Aceh Timur-Radar Kriminal com
Terkait 11 DPO kasus Narkoba Aceh Timur hasil Putusan Mahkamah Agung(MA) yang terlibat sembilan Oknum Kepolisian Polres Aceh Timur yang sebelumnya di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri idi Aceh Timur sudah hampir lima bulan terhitung dari Putusan Mahkamah Agung namun 11 DPO belum kunjung di tangkap"rabu(23/9-2020)
Ketua Umum DPP Aliansi Keadilan Aceh Hawalies abwar kepada awak media ini mengatakan bahwa 11 DPO kasus Narkoba yang terlibat Sembilan Oknum Kepolisian Polres Aceh Timur sudah berbulan-bulan masih belum di tangkap atau di temukan maka dari itu kami mengusulkan agar wajah mereka di tempel di muka umum agar masyarakat bisa melihat dan memudahkan intansi terkait untuk mencari
"Sudah berbulan-bulan 11DPO Narkoba itu belum di temukan maka kami Sarankan agar wajah mereka di tempel di muka umum supaya rakyat ikut mencari"ujar walies
Hawalies melanjutkan 9 dari 11 DPO kasus Narkoba adalah oknum Personil Polres Aceh Timur yang sampai sekarang di duga masih aktif dan belum ada keputusan dari Kapolres Aceh Timur padahal jelas-jelas 9 Oknum Kepolisian itu bersalah sesuai prosedur hukum dan sudah memalukan intansi Kepolisian Republik Indonesia
"Jelas-jelas perbuatan mereka sudah melanggar hukum hal itu sangat memalukan intansi Kepolisian apa lagi Kapolda Aceh yang sangat komitment untuk memberantas Narkoba di tanah rencong ini"
Kami berharap agar hukum di Indonesia benar-benar di tegakkan sesuai dengan apa yang sudah di terapkan jangan hanya sekedar teks untuk bisa menjerat kaum-kaum lemah dan bayangkan jika pencuri ayam mampu di tangkap dalam 24 jam lantas kenapa 11 DPO Narkoba yang terlibat 9 Oknum Kepolisian berbulan-bulan belum juga di temukan dan kami juga berharap kepada kejaksaan negeri idi segera mengeksekusi terhadap putusan mahkamah agung tersebut "ungkap Walies.(DXLMN)
COMMENTS