(PALI),Radar Kriminal.com Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ir H Heri Amalindo MM sudah dinyatakan positif terpapar Covid -...
(PALI),Radar Kriminal.com
Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ir H Heri Amalindo MM sudah dinyatakan positif terpapar Covid - 19. Ir H Heri Amalindo MM yang juga merupakan petahana bakal calon Bupati yang berpasangan dengan bakal calon Wakil Bupati Drs H Soemarjono pada pada pemilukada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Desember 2020, saat ini sedang menjalani isolasi terkait penyakit yang dideritanya.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sunario SE, Kamis (10/09/2020).
Dikatakan Sunaryo bahwa positifnya Ir H Heri Amalindo MM terpapar virus corona berdasarkan pemeriksaan laboratorium RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada tanggal 8 September 2020 dengan hasil swab orofaring/nasofaring SARS COV-2 POSITIF.
"Setelah hasil tersebut, maka Bacalon yang positif harus melakukan isolasi mandiri atau di rawat di rumah sakit sampai dinyatakan negatif atau sehat sesuai dengan PKPU nomor 10 Tahun 2020 pasal 50A, 50B dan 50C," terang Sunario.
Lanjut Sunaryo bahwa dari surat resmi yang diterima KPU PALI bahwa saat ini Heri Amalindo tengah menjalani isolasi mandiri di RSMH.
"Ya, saat ini, Bacabup Ir H Heri Amalindo MM masih dalam perawatan sekaligus isolasi mandiri di RSMH ," Ungkapnya.
Sementara itu terkait adanya bakal calon yang positif covid - 19, Ketua KPU, Arief Budiman dalam pernyataannya menjelaskan bahwa bakal calon yang positif Covid-19 tidak otomatis membatalkan kesertaan bakal calon di pilkada.
“Kalau setelah pendaftaran positif, tentu Covid-19 itu tidak bisa membatalkan status walau mereka sudah positif Covid-19,” ujar Arief di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (08/09/2020).
Hanya saja, kata dia, calon yang terkena Covid-19 harus menjalani isolasi, baik secara mandiri maupun perawatan di rumah sakit, dan berkemungkinan calon dimaksud tidak bisa mengikuti tahapan pemilukada seperti kampanye atau berkunjung untuk menemui warga.
“Maka dia (calon) kemungkinan tidak bisa mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya, karena harus menjalani isolasi mandiri atau menjalani perawatan di rumah sakit ,” Terang dia.
Namun, jika calon kepala daerah tersebut sembuh sebelum masa kampanye berakhir, ia masih diperbolehkan mengikuti kampanye dengan batas waktu yang tersisa.
Kemudian, calon kepala daerah yang masih belum sembuh hingga hari pemungutan suara, mereka tetap bisa dipilih.
Hanya saja calon yang positif covid - 19, kehilangan masa kampanye sehingga tak bisa menyosialisasikan visi dan misi mereka kepada warga.
" KPU dalam penyelenggaraan tahapannya bahkan kalau ada yang positif covid -19 saat pemungutan suara masih kami layani, jadi hanya tidak bisa ikuti tahapan selanjutnya," ujar Arief.
Ia pun mengingatkan para calon kepala daerah tetap mengedepankan protokol kesehatan saat berkampanye nantinya.
"Pencegahan Covid-19 ini syarat yang mutlak, tidak dapat ditawar, harus dipatuhi semua pihak baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih," Tegasnya (Khairlani).
COMMENTS