Radarkriminal.com | Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil meringkus AN (24) dan DV (31) dua dari ...
Radarkriminal.com | Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil meringkus AN (24) dan DV (31) dua dari empat pelaku tindak kejahatan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap korban M.Al Hadar (29), seorang pengusaha rental mobil.
Dari pemberitaan sebelumnya, M Al Hadar ditemukan tewas mengenaskan dalam sebuah sumur di belakang sebuah rumah di Jalan Perawang - Siak Dusun Sekar Mayang Kampung Pinang Sebatang Kecamatan tualang Kabupaten Siak Riau,pada Senin sore, (21/9/2020).
Sebelum ditemukan, korban dikabarkan hilang selama sepekan.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Iman Effendi mengatakan dalam konferensi pers di Mapolda Riau Minggu, (27/9/2020) bahwa kedua pelaku ditangkap di daerah Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat 25 September 2020.
Penangkapan berhasil setelah melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebuah rumah yang tak jauh dari lokasi penemuan jasad korban.
Awalnya tim mendapat informasi dari warga, beberapa hari sebelum ditemukan tewas, korban berada di sebuah rumah yang berada sekitar 50 meter dari lokasi penemuan mayat. selanjutnya Tim Pagasus Ditreskrimum langsung bergerak ke rumah tersebut.
Lanjut Kapolda, tim menggeledah sebuah rumah kosong yang diketahui milik AN. Di dalam rumah tersebut ditemukan bercak darah berserakan di atas kursi, tembok dan lainnya, juga ditemukan barang-barang milik korban berupa minyak wangi, handphone Xiaomi, Alquran, serta sarung.
"Di botol minyak wangi juga ada bercak darahnya," kata Kapolda Riau yang didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.
Dari hasil identifikasi, korban dibunuh di rumah tersebut. Penyebab kematian korban adalah penganiayaan di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul dan tajam secara berulang-ulang.
Setelah membunuh korban, tersangka kabur ke Sumatera Utara (Sumut). Dari hasil pelacakan, diketahui AN kabur ke daerah Binjai dan Lahat. Tim langsung bergerak dan menangkap AN dan DV.
"Keduanya diamankan di sebuah panti pijat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai. Tersangka cukup lihai. Dari Lahat mereka ke Binjai dan ke panti pijat," jelas Kapolda.
Ketika diamankan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka kerena berusaha kabur dan melawan dengan senjata tajam.
"Saat penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan petugas dengan senjata tajam (sajam) dibawanya," kata Kapolda Riau.
Hasilnya, dikaki kiri dan kanan kedua pelaku bersarang timah panas.
"Riau tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan. Apalagi terhadap nyawa. Ini kejahatan serius. Perlu penanganan serius," tegas Kapolda.
M Ahadar dikabarkan hilang setelah mendapat pesanan rental mobil pada 14 September 2020. Pelaku merental mobil selama tiga hari dan meminta korban menjemput ke Koto Gasib Kabupaten Siak, setelah beberapa hari korban tak kunjung pulang ke rumah. Istri korban Tutut Winarti mengabarkan kehilangan suaminya di media sosial dan melapor ke Polsek Tenayan Raya pada Ahad, (20/9/2020). "Kami mengucapkan turut berbelasungkawa terhadap Buk Tutut Winarti," kata Kapolda.
Dari hasil penyelidikan sementara, dalam aksinya kedua tersangka mempunyai peran berbeda. DV berperan sebagai penelpon dan memesan mobil rental korban, sementara AN berperan sebagai penyedia rumah.
Dari pengakuan keduanya, masih ada dua pelaku lain yakni IR (27) dan DD (38) yang masih DPO. Keduanya berperan menganiaya korban dan saat ini masih diburu polisi. "Mudah-mudahan IR dan DD ditangkap secepatnya," pungkas Kapolda.
Motif pelaku adalah ingin menguasai mobil korban. Mobil korban (M Ahadar-red) berupa mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik BM 1516 PB dibawa ke Binjai. Lalu diubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.
Para pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat (3) KUHP, pelaku terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.***(Ril / Rk)
COMMENTS