Palembang Radar Kriminal Sidang rangkaian kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Muara Enim pada September 2019 silam kembali d...
Palembang Radar Kriminal
Sidang rangkaian kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Muara Enim pada September 2019 silam kembali digelar di Prngadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (21/09/2020).
Kali ini menghadirkan dua terdakwa yakni Mantan Ketua DPRD Kabupaten Aries HB dan Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Erma Suharti, SH ini, Jaksa Penuntut Umum (KPK) menghadirkan tiga orang saksi. dua saksi dihadirkan dalam persidangan yakni Jenifer Capriati selaku staf keuangan PT Indo Paser Beton dan Della yang tak lain merupakan adik kandung terpidana Robbi Okta Fahlefi. Sedangkan satu saksi lainnya Erwinsyah mantan PNS di dinas PUPR Muara Enim dihadirkan melalui virtual dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dan dihadiri oleh 11 kuasa hukum dari kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (KPK) Januar Dwi Nugroho, SH. MH melalui Ricky DM, SH. MH mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan ini untuk mengungkap adanya catatan pengeluaran uang dari Robbi Okta Fahlevi (pengusaha) yang mengalir kepada dua terdakwa tersebut.
Dijelaskan Ricky, dalam persidangan para saksi memperlihatkan catatan apakah ada aliran uang untuk kedua tersangka yakni Aries AB dan Ramlan Suryadi.
" Dalam catatan tersebut, ada dua, catatan yaitu catatan resmi dan catatan yang tidak resmi. Bahwa dalam catatan tidak resmi ada buku yang tidak boleh ketahuan karena dalam buku tersebut ada catatan - catatan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait dalam perkara ini "Ujar Ricky
" Dalam catan tersebut, untuk Ramlan Suryadi sendiri ditulis dengan keterangan Mr MR sedangkan untuk Aries AB ditulis dengan keterangan OM YES dalam catatan tersebut " Terangnya.
Lanjut Ricky, dalam buku catatan itulah terungkap ada pembelian Handphone dan uang sebesar Rp.60 juta untuk Mr MR inisial Ramlan Suryadi yang diberikan oleh saksi Della. Sementara untuk OM YES inisial Aries AB dalam catatan terungkap ada aliran dana berbentuk dolar dan rupiah kurang lebih sekitar Rp 600 an juta. Namun kata dia ini akan dikembangkan lagi karena masih ada transaksi - transaksi lainnya.
Ditanya mengenai nama Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH dalam persidangan terdahulu sering disebut - sebut.Jaksa KPK menjelaskan tidak menutup kemungkinan Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH akan kembali dihadirkan dalam persidangan.
"Tugas kami selaku JPU saat ini baru terfokus pada kedua terdakwa yakni Aries AB dan Ramlan Suryadi, terkait dugaan penerimaan suap bentuk fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Kedua terdakwa ini berbuat atau tidak berbuat disini kami fokus kepada kedua terdakwa tersebut dulu. Nanti akan kita dalami berdasarkan keterangan saksi - saksi." Tuturnya
" Tidak menutup kemungkinan apakah H Juarsah dan puluhan anggota DPRD Muara Enim akan kami hadirkan dalam persidangan untuk mengungkap ada keterkaitannya dengan perkara ini, " Tukasnya
Pada persidangan ini, usai mendengarkan keterangan saksi dan tanggapan kedua terdakwa majelis hakim menunda sidang pada hari Selasa (29/09/2020) mendatang. dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Sementara kedua terdakwa maupun 11 kuasa hukum kedua terdakwa tidak ada sanggahan setelah mendengarkan keterangan saksi - saksi
Untuk agenda selasa mendatang KPK masih menghadirkan saksi sebanyak 6 orang. Namun demikian saksi tersebut akan disesuaikan lagi sesuai dengan kondisi ruang sidang pengadilan.
"Agenda sidang minggu depan masih mengadirkan saksi dari pihak pemberi belum menyentu ke Dinas, karna kita masih mengungkap kemana saja uang mengalirnya " Pungkasnya. (TIM)
COMMENTS