PROJO SUMSEL, MAKI DAN GABUNGAN LSM SUMSEL MENDESAK KPK SEGERA Jakarta ,Radar Kriminal Projo Sumatera Selatan, Masyarakat Anti Korupsi (MAK...
PROJO SUMSEL, MAKI DAN GABUNGAN LSM SUMSEL MENDESAK KPK SEGERA
Jakarta ,Radar Kriminal
Projo Sumatera Selatan, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan Gabungan LSM Anti Korupsi di Sumsel kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius mengusut tuntas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabuopaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yanf terjadi pada September 2019 lalu.
Desakan ini mereka sampaikan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK dan Kantor Menteri Dalam Negeri, Selasa (15/09/2020).
Untuk diketahui bahwa pada kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim ini sudah menjerat beberapa orang pejabat di Kabupaten Muara Enim seperti Mantan Bupati Kabupaten Muara Enim H Ahmad Yani Mantan Kabid PUPR Elvin dan seorang pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Sedangkan dari hasil pengembangan juga sudah menjadikan terdakwa Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Mantan Plt Kepala Dinas PUPR H Ramlan Suryadi, yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Juga dalam fakta persidangan dan kerangan dari saksi saksi dibawah sumpah dalam persidangan juga menyebutkan bahwa Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH juga menerima aliran dana suap fee dari 16 paket proyek PUPR Kabupaten Muara Enim rangkaian dari OTT KPK di Kabupaten Muara Enim tersebut.
Oleh karena itu, Koordinator Aksi unjuk rasa, Alex, dalam orasinya mengatakan menuntut agar Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH juga dijadikan tersangka baru dalam kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim ini.
Dikatakannya, H Juarsah SH diduga juga sudah menerima aliran dana suap atau dana fee 16 paket proyek yang sebagaimana yang telah menetapkan terpidana seorang pengusaha atas nama Robi Okta Fahlevi sebagai pemberi suap serta Elvin MZ Muchtar Kabid PUPR Kabupaten Muara Enim mantan Bupati Kabupaten Muara Enim Ir H. Ahmad Yani sebagai penerima suap.
“ Dalam Fakta persidangan sesuai putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara putusan nomor 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Palembang atas terdakwa Elvin MZ Muchtar dan di situ pun jelas, adanya keterangan di bawah sumpah bahwa Saudara H Juarsah SH juga ikut menerima aliran dana suap sebagai komitmen fee 16 paket proyek, dimana aliran uang diterimanya di bawah sumpah, saudara bersaksi dalam muka pengadilan yang diantar saksi Ediyansyah Alias Edi Ben, ” ungkap Alex dalam orasinya.
Ditegas Alex, dirinya selaku Koordinator Aksi dari Gabungan LSM Anti Korupsi Sumsel Alex mendesak KPK untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, sampai keakar akarnya. Jangan dibiarkan dan dilupakan begitu saja.
“Kami meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera menjadikan H Juarsah SH yang saat ini sebagai Plt Bupati Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka baru. Karena yang bersangkutan dari keterangan saksi dibawah sumpah sudah terbukti menerima suap yang sudah merugikan negara dan beberapa pihak, jangan sampai kasus ini selesai dan hilang begitu saja ” Jelas Alex.
" Dalam hal ini, MAKI dan Projo Sumsel telah melaporkan aduannya ke KPK dan Mendagri, berharap keadilan dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini " Tambahnya
“ Semoga tuntutan kami ini segera diproses oleh pihak yang berwajib dan kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas ,” pungkas Alex (Tim)
COMMENTS