Muara Enim,Radarkriminal Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pengurus Aliansi Indonesia cabang Kabupaten Muara Enim saat ini sud...
Muara Enim,Radarkriminal
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pengurus Aliansi Indonesia cabang Kabupaten Muara Enim saat ini sudah masuk tahapan penyidikan sebagai surat SPDP/232/IX/2020/DITRESMUM, prihal pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama terlapor Saprudin alias Udin bin Zahri, dan kawan kawan Tanggal 03 September 2020.
Kasus dugaan penipuan ini terus diusut Polda Sumsel. Dan dikabarkan Oknum Pengurus Aliansi Indonesia Kabupaten Muara Enim yang berinitial UT kembali diperiksa Polda Sumsel pada Jum'at (18/09/2020).
Hal ini disampaikan pelapor H Amiruddin Murtuza SE, Kamis (17/09/2020). Sebelumnya viral diberitakan mengenai dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Oknum pengurus Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Muara Enim atas nama Udin Tangsi dan sekretarisnya Alpian terhadap salah seorang kontraktor asal kota Palembang Amiruddin Murtuzua SE.
Diceritakan H Amiruddin, Penipuan yang dilakukan oknum Aliansi Indonesia Kabupaten Muara Enim tersebut, yaitu mereka meminta sejumlah uang kepada dirinya dengan iming iming akan diberikan pekerjaan proyek di Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2020 ini.
Diakui H Amiruddin, dirinya sudah ditipu oleh oknum pengurus Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Muara Enim nilainya mencapai Rp 375 Juta
Lanjut H Amir, permintaan sejumlah uang oleh oknum Aliansi Indonesia Kabupaten Muara Enim tersebut sudah mencatut sejumlah nama nama institusi penting di Kabupaten Muara Enim.
H Amiruddin baru menyadari kalau dirinya sudah ditipu setelah pihak oknum Pengurus Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Muara Enim kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 500 juta lagi. Sedangkan pekerjaan proyek yang dijanjikan oleh oknum Aliansi Indonesia Kabupaten Muara Enim tersebut tidak perna ada.
H Amiruddin pun segera melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel, yang saat ini sudah masuk pada tahapan sidik.
" Besok Oknum Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Muara Enim atas nama Saprudin alias Udin Tangsi kembali diperiksa penyidik Ditresmum Polda Sumsel " Ujar H Amiruddin.
H Amiruddin menegaskan dalam kasus ini tidak ada kata damai, atau negoisasi untuk mengembalikan uang, Proses hukum harus tetap jalan. Para oknum pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
H Amiruddin juga sangat menyayangkan perbuatan oknum Pengurus Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Muara Enim yang sudah merusak citra organisasi Aliansi Indonesia untuk keuntungan pribadi.
Bukan cuma itu lanjut H Amir, bahwa oknum Pengurus Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Muara Enim ini dalam melakukan penipuannya, juga sudah mencatut nama nama institusi penting.
" Saya yakin penyidik Poldam Sumsel sangat profisional dalam menjalankan tugasnya mengusut kasus ini " Ucap H Amir.
" Ini untuk membuat efek jerah para oknum pelaku, agar perbuatan macam ini jangan sampai terulang lagi kepada siapapun dan oleh siapapun " Pungkasnya(Red)
COMMENTS