LABUHANBATU-Radar Kriminal 24 tersangka pelaku tindak kriminal berhasil diamankan Polres Labuhanbatu dalam Operasi Kancil Toba 2020 ber...
LABUHANBATU-Radar Kriminal
24 tersangka pelaku tindak kriminal berhasil diamankan Polres Labuhanbatu dalam Operasi Kancil Toba 2020 bersama jajarannya. 4 orang diantaranya diberi tindakan tegas terukur.
"Empat tersangka harus dilumpuhkan dengan diberi tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat akan diamankan," papar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIk MH dalam Konferensi Pers, Jum'at (11/9/2020) dihalaman Mapolres Labuhanbatu.
Mantan Kapolres Nias tersebut menjelaskan bahwa sejak 11 Agustus hingga 10 September 2020, Polres Labuhanbatu beserta jajaran Polsek meringkus 11 tersangka pelaku tindak pidana premanisme.
Dari para tersangka, sepeda motor, uang tunai, kampak, dompet, tas selempang dan bendera merah putih kecil dengan berbagai modus turut diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, ia juga mengatakan kerugian yang dialami korban tindak pidana premanisme mencapai senilai Rp. 11.737.000,-.
"Sementara pada Ops Kancil Toba 2020 yang digelar selama enam belas hari dimulai sejak 28 Agustus berakhir 10 September fokus dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor beserta penadahnya. Dalam Ops ini, 26 kasus diungkap dengan 27 tersangka terdiri 24 pelaku utama tindak pidana Curanmor dan 3 orang penadah. Dari 26 kasus tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp.259.200.000," ungkapnya.
Untuk kasus 3C (Pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian pencurian kendaraan bermotor), ia menjelaskan, pihaknya mengungkap 23 kasus dan meringkus 31 tersangka terdiri Curat 4 kasus dengan 4 tersangka, Curas 16 kasus dengan 24 tersangka dan Curanmor 3 kasus dengan 3 tersangka.
Dari 23 kasus 3C yang diungkap tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp.301.617.000. Dari kasus itu, 8 unit sepeda motor, 1 lembar STNK sepeda motor, 1 buah kunci pas cabang 3, 1 buah kunci leter L, 1 buah tang, 1 buah linggis, 1 buah martil, 4 pasang daun jendela, sepotong besi dan 1 buah kunci 14, 20 tabung gas 3kg, 5 unit HP, 740 pokok bibit sawit, 2 unit TV dan puluhan bungkus rokok.
"Diantara tersangka ini, sebahagian ada residivis. Total kasus 3C yang diungkap sebanyak 57 dengan tersangka 69 orang dan kerugian mencapai Rp.572.554.000," pungkasnya.(Dharma Bakti)
Rantauprapat, 12 September 2020
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto:Tersangka dan barang bukti di Mapolres Labuhanbatu
COMMENTS