Lampung tengah ( radarkriminal.com ) Team radarkriminal.com dan media streaming berhasil menemukan tambahan bukti kuat terkait KKN dalam pr...
Team radarkriminal.com dan media streaming berhasil menemukan tambahan bukti kuat terkait KKN dalam proyek Embung Dinas Pertanian Yang terkesan carut marut dalam pembangunan serta diam diam dan terkesan ada yang disembunyikan, Kamis ( 24/09/20 ).
Belum selesai masalah yang dihadapi oleh dinas pertanian terkait dugaan proyek siluman yang dikelola oleh POKTAN Adi jaya yang diketuai Ahmad Wakijo akrab disapa Bagong, yang terindikasi dibekingi oknum UPTD ( bb ) dari dinas pertanian.
Ternyata ketua Poktan Bagong hanya mengangkat bendahara hanya untuk struktural atau sekedar formalitas agar bisa memuluskan pekerjaan yang diduga syarat korupsi dan asal asalan dalam pembuatannya, Saya hanya ditunjuk sebagai bendahara dadakan dan saya tidak tau menau masalah program Embung yang ada di Dusun II tersebut, ungkap Suwarto dalam surat pernyataan tersebut.
Sesuai Pasal 604 revisi UU KUHP yang berpadanan dengan Pasal 2 UU Tipikor, mengatur tentang hukuman pidana untuk setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hukuman penjara dan minimal denda dalam Pasal 604 revisi KUHP tercatat lebih lemah dari Pasal 2 UU Tipikor. Pada Pasal 604 revisi KUHP, ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.
Sedangkan pada Pasal 2 UU Tipikor, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 1 miliar
Sampai Berita ini Dibuat Kadis atau Kabid dinas pertanian sendiri sangat sulit dihubungi untuk dimintai keterangan, bahkan terkesan melindungi bawahannya yang diduga benar melakukan kecurangan atau korupsi terkait proyek Embung di wilayah Dusun II Adi jaya tersebut, saya sudah seringkali menemui Untuk konfirmasi terkait proyek Embung dan Kabid ( Mr ) selalu beralasan Rapat dan tidak pernah ada waktu, ungkap ( jhn ) salah satu wartawan media streaming TV. ( Herman )
COMMENTS