Palembang Radarkriminal.com Pada sidang lanjutan kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang menjerat dua terdakwa ...
Palembang Radarkriminal.com
Pada sidang lanjutan kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang menjerat dua terdakwa yakni Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Mantan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi.
Enam orang kembali dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Palembang Sumatera Selatan, Selasa (29/09/2020).
Sidang kasus dugaan suap fee 16 proyek didinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 ini, majelis hakim diketuai oleh Erma Suharti SH MH menghadirkan saksi saksi, yakni, Ahmad Dani dari ASN di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Udas Supriadi, sopir terdakwa Robi (kontraktor penyuap 16 proyek), Satria Darmawan, staf honorer Dinas PUPR Muara Enim, Ediansyah, staf Subag Keuangan Dinas PUPR, Manager PT Indo Beton Edi Rahmadi dan asisiten rumah tangga Ramlan Suryadi, Rista.
Dalam sidang yang digelar untuk ketiga kalinya ini, saksi Ahmad Dani ASN Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, diatas sumpah memberikan kesaksian dihadapan JPU dan majelis hakim bahwa telah memberikan sejumlah uang kepada H. Juarsah SH (Plt Bupati Kabupaten Muara Enim ), Dirumah dinasnya, sebesar sekitar Rp 25 juta untuk uang operasional dan uang sekitar Rp 300 juta.
Juga terang Ahmad Dani, selain memberikan uang kepada Bupati, Wakil Bupati dan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, dia juga telah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Muara Enim masing-masing sekitar Rp 200 juta.
Sedangkan Edi Rahmadi, mantan Manager PT Indo Pasir Beton milik terpidana Robby Okta Fahlevi memberikan kesaksian pernah diperintahkan oleh terpidana Elvin MZ Muchtar selaku Kabid PUPR Muara Enim waktu itu untuk menemui anggota DPRD Kabupaten Muara Enim untuk memberikan titipan yang diduga dalam bentuk uang.
Mendengarkan keterangan para saksi saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan, SH. MH, mengatakan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ini dapat menguatkan dakwaan dan masih terus mendalami adanya indikasi siapa saja menerima uang suap terhadap kedua terdakwa serta anggota DPRD dan pejabat lainnya di Kabupaten Muara Enim.
"Untuk mendalami perkara ini tidak menutup kemungkinan kita akan memanggil beberapa anggota DPRD dan Plt Bupati Muara Enim, H. Juarsah SH, apakah juga turut menerima sejumlah uang sebagaimana yang disebutkan di dalam dakwaan dan keterangan saksi saksi" Terangnya. (Khairlani)
COMMENTS