Radarkriminal.com | Bengkalis - Polres Bengkalis bersama Bea dan Cukai (BC) berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu se...
Radarkriminal.com | Bengkalis - Polres Bengkalis bersama Bea dan Cukai (BC) berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram di Pelabuhan RoRo Air Putih Bengkalis, Jumat 18 September 2020 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, didampingi pihak BC, Kasat Narkoba AKP Syahrizal dan KBO Narkoba Iptu Toni Armando, dalam press rilis yang digelar Kapolres Bengkalis pada Senin (21/9/2020).
Kapolres menyampaikan, penangkapan sabu tersebut berawal dari informasi yang disampaikan BC Bengkalis pada Rabu, 16 September 2020, bahwa ada speedboat mencurigakan masuk ke perairan Pulau Bengkalis melalui Sungai Penampar Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Dari informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan lebih dalam selama dua hari. Ternyata informasi yang disampaikan BC adalah benar, tim mengendus adanya narkotika masuk ke Bengkalis di bawah jaringan Roni Fasla alias Baron (39) yang merupakan seorang residivis.
"Tim bergerak mengamankan pelabuhan Roll on Roll off (RoRo) dan mendapatkan informasi bahwa Roni Fasla telah menyeberang lewat RoRo tanpa membawa narkotika," kata Kapolres Hendra Gunawan.
Tidak mau kecolongan, pihak kepolisian dan BC selanjutnya melakukan sweeping terhadap kendaraan yang antre dan parkir di Pelabuhan RoRo dengan menggunakan mobil BC untuk memantau situasi.
"Dari sweeping ini, tim menggeledah satu unit mobil Agya warna merah, didalamnya terdapat tersangka bernama Dodi Kurniawan (34), warga Desa Wonosari kecamatan Bengkalis. tersangka merupakan jaringan Roni Fasla. Dalam mobil tersebut ditemukan satu buah tas warna merah berisi 10 bungkus diduga sabu, dikemas dalam bungkusan warna hijau tua dan kuning emas (untuk membedakan kualitas), yang diperkirakan seberat 10 kilogram," jelasnya.
Lanjut Kapolres, setelah berhasil meringkus dan mengintrogasi tersangka Dodi, ternyata benar sabu tersebut adalah milik Roni, kemudian tim terus melacak keberadaan Roni Fasla. Awalnya Roni meminta Dodi mengantarkan barang tersebut kepadanya di RoRo Sungai Selari Bengkalis. Namun akhirnya Roni mengubah lokasi transaksi ke Jalan SPBU Hangtuah Ujung, Pekanbaru Riau.
"Roni berhasil kita amankan bersama satu unit mobil sedan Vios Hitam di pertigaan Jalan Hangtuah dan Harapan Raya Pekanbaru. Roni mengaku bahwa sabu itu benar miliknya yang diterima dari Ono (DPO) di daerah Jangkang Kecamatan Bantan. Ono adalah pembawa narkotika tersebut dari Malaysia yang diambil dari Azizie. Narkotika itu rencananya akan diberikan kepada seseorang bernama Rofi dengan sandi "cewek cantik".
Selanjutnya tim satres narkoba berhasil menangkap pelaku Rofi di SPBU Kulim Ujung Pekanbaru bersama satu unit mobil Honda Brio. Dari keterangan Rofi, dia diperintahkan untuk menjemput barang oleh pemesan yakni F (DPO) yang berada di Kampar Riau.
"Setelah barang (sabu-red) diterimanya, tersangka Rofi akan menyimpan barang tersebut sampai ada perintah selanjutnya dari pelaku F," ucap Kapolres lagi.
Ditambahkan Kapolres Hendra Gunawan, ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dodi berperan sebagai kurir pengantar barang ke Roni Fasla. Roni Fasla berperan sebagai pengendali dan kurir, sementara Rofi sebagai kurir dari pemesan F.
"Roni ini dijanji upah Rp 8 juta perkilogram. Dari 10 kilogram itu dia baru menerima upah Rp15 juta. Sedangkan Kurir Rofi dijanjikan pemesan F upah Rp 5 juta dan baru dibayar Rp1 juta," pungkas Kapolres.
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***(Ril / Rk)
COMMENTS