LABUHANBATU-Radar Kriminal Polres Labuhanbatu menggelar pemusnahan ratusan gram Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis shabu-shabu ...
LABUHANBATU-Radar Kriminal
Polres Labuhanbatu menggelar pemusnahan ratusan gram Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis shabu-shabu hasil pengungkapan kurun waktu satu bulan terakhir 2020 di Mapolsekta Kotapinang, Selasa (29/9/2020).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH mengatakan bahwa pemusnahan BB narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut hasil pengungkapan Sat Narkoba beserta jajaran Polsek dari 60 orang tersangka. Mantan Kapolres Nias itu juga menjelaskan pemusnahan BB seberat 393,50 gram tersebut hasil pengungkapan periode 28 Agustus hingga 28 September 2020. Dari 60 orang tersangka, katanya, 2 orang diantaranya perempuan dengan BB 1 butir Exstasy dan ganja seberat 3,01 gram.
"Pemusnahan BB pengungkapan dari 46 kasus. BB seberat 393,50 gram disita dari 6 orang tersangka dari sejumlah lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai Laporan Polisi (LP) sebanyak 4 kasus. Untuk 2 orang tersangka perempuan BB yang disita narkotika jenis shabu seberat 363,48 gram, Exstasy sebanyak 1 butir dan ganja seberat 3,01 gram," paparnya.
Lebih merinci dijelaskannya, pengungkapan sebanyak 46 kasus 60 orang tersangka terdiri dari Labuhanbatu sebanyak 17 kasus 21 orang tersangka. Labuhanbatu Utara sebanyak 13 kasus 17 orang tersangka dan Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 kasus 22 orang tersangka.
"Adapun pengungkapan ini oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sebanyak 25 kasus, Polsekta Kotapinang dan Polsek Aek Natas masing-masing 4 kasus. Polsek Sei Kanan, Polsek Kualuh Hulu dan Polsek Panai Hilir masing-masing sebanyak 2 kasus. Polsek Kampung Rakyat, Polsek Torgamba dan Polsek NA IX-X masing-masing sebanyak 1 kasus," jelasnya.
Dari 60 orang tersangka tersebut, 37 orang berstatus sebagai pengedar melanggar pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebanyak 23 orang tersangka berstatus sebagai pemakai melanggar pasal 112 Sub 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Konfenrensi Pers pemusnahan BB Narkotika di Polsekta Kotapinang ini adalah permintaan dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba. Diharapkan kerjamasa dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Sebab, narkoba musuh bangsa dan saat ini Indonesia darurat narkoba," pungkasnya.
Pemusnahan BB narkoba tersebut dihadiri Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu diantaranya Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH,Badan Narkotika Nasional (BNN) Labura, Kalabfor Polri Polda Sumut, Forkopimda Labuhanbatu Raya, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat setempat.(Dharma Bakti)
Rantauprapat, 29 September 2020
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto: Kegiatan pemusnahan BB narkoba di Polsekta Kotapinang
COMMENTS