Radarkriminal.com | Bengkalis - Untuk pertama kalinya proses tahapan pemilihan kepala daerah dilaksanakan dengan kenormalan baru. Protokol ...
Radarkriminal.com | Bengkalis - Untuk pertama kalinya proses tahapan pemilihan kepala daerah dilaksanakan dengan kenormalan baru. Protokol kesehatan yang ketat diterapkan sebagai respon belum berakhirnya pandemi Covid-19. Tantangan yang tidak mudah bagi penyelenggara, mengingat proses tahapan pemilihan selalu identik dengan mobilisasi massa, kerumunan yang tentunya menimbulkan kontak fisik antara satu dengan yang lain.
Meski demikian hingga saat ini dapat dipastikan tahapan pemilihan terus berjalan, menuju hari pemungutan suara 9 Desember 2020. Seperti halnya Pilkada Kabupaten Bengkalis, saat ini proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 sudah pada tahap verifikasi berkas bacalon. Setelah penetapan pasangan calon (paslon) tanggal 23 September mendatang, KPU Bengkalis akan melakukan pencabutan nomor urut sehari setelah penetapan paslon yakni tanggal 24 September 2020.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY saat membuka acara Rapat Koordinasi Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020. Rabu (16/09/2020) bertempat di Ruang Hangtuah Kantor Bupati,dalam penyampaiannya mengatakan, kampanye akan dimulai pada 26 September dan berakhir pada tanggal 6 Desember 2020. Untuk menangkal penyebaran Covid-19, H Bustami HY mengimbau kepada seluruh paslon untuk tetap mentaati protokol kesehatan saat menggelar kegiatan kampanye nantinya.
"Mulai tanggal 26 September sampai 5 desember 2020, akan ada tahapan masa kampanye bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, perlu di waspadai yaitu potensi ramainya pendukung yang hadir di lokasi dan luar lokasi kampanye, sehingga dapat menimbulkan kerumunan yang rawan dan berpotensi terjadinya penyebaran covid-19, begitu pula pada rapat debat public/terbuka, agar tidak berkerumun mengumpulkan masa dalam jumlah yang besar dan harus ada upaya penegakan hukum disiplin mematuhi protokol kesehatan tersebut". harap Bustami.
Lanjutnya lagi, Kami berharap kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, untuk benar-benar mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pilkada, menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mematuhi protokol kesehatan, karena ada sanksi bagi yang melanggarnya. hal ini perlu kami ingatkan karena kasus masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid 19 dari waktu ke waktu cenderang meningkat.
“Untuk itu kepada KPU dan Bawaslu diharapkan terus mendorong kepada pasangan calon untuk menandatangi fakta integritas demi mewujudkan pilkada yang demokratis, berintegritas, sehat, bermarwah dan bermartabat, serta kondusif”. Pungkas Bustami".
Hadir dalam rakor tersebut Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin. Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Kajari diwakili Kasi Intel Nico Fernando Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, Danramil 01/Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Danposal Bengkalis Tomi Nurrohman, Kemeng diwakili Kepala Seksi Penyelenggara Urusan Haji dan Umrah H. Rusli dan Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis Hj Umi Kalsum serta Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.***(Ril / Rk)
COMMENTS