Labusel : Radarkriminal.com Sempat lari ke Asahan dan melakukan perlawanan saat di amankan oleh petugas Tim Unit Tekap Polsek Kota Pinang...
Labusel : Radarkriminal.com
Sempat lari ke Asahan dan melakukan perlawanan saat di amankan oleh petugas Tim Unit Tekap Polsek Kota Pinang langsung berikan 1 Timah panas di kaki kanan Residivis diduga tersangka Sepesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) inisial RYH alias Rendol (35) Warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatra Utara Sabtu (5/9/2020).
Menindak lanjuti 3 (tiga) laporan dari masyarakat yang di terima oleh Kapolsek Kota Pinang dengan Laporan Polisi, nomor : LP/78/IV / 2020/SPKT SEKTA KOTA PINANG, tanggal 12 April 2020 yang dilaporkan Billy Pranata, LP/168/IX/2020/SPKT SEKTA KOTA PINANG, tanggal 3 September 2020, atas pelapor Tengku Anto Nasution dan LP/169/IX/2020/SPKT SEKTA KOTA PINANG, tanggal 4 September 2020, atas pelapor Imron Simanjuntak.
Dari hasil lidik di lapangan dengan cara menginterogasi sejumla para saksi-saksi sehingga Tekap Unit Reskrim Polsek Kota Pinang,menemukan dan mengetahui bahwa pelakunya berinisial RYH alias Rendol, warga Kota Pinang.
Tepatnya pada Kamis (3/9/2020) sekira pukul 05.00, Membentuk Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Kota Pinang,Labusel, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat, untuk melakukan Lidik di TKP dan memeriksa para saksi -saksi, hingga Tim berhasil menemukan dan mengamankan Rendol dari Jalan Cendrawasih, Kelurahan Perwira, Kota Tanjung Balai, bersama ketiga komplotan nya berinisial Badak dan Cemot serta EM, masih warga Tanjung balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjud di mapolsek Kota Pinang, Labusel.
Kornologis kejadian bermula pada Minggu (12/4/2020) bekisar pukul 07.00 Wib, Si Korban (pelapor) sontak terkejut setelah mengetahui Sepeda Motor milik korban telah Raib dari dapur rumahnya, setelah melihat adanya bekas Congkelan di kayu kusen pintu dan jendela, pelaku diduga masuk melalui pintu dapur rumahnya,dimana, jendela dan pintu belakang rumah milik korban sudah dalam keadaan terbuka diduga bekas Congkelan oleh tersangka.
Dari hasil interogasi yang telah di lakukan, Tim Tekap Polsek Kota Pinang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat mengetahui, bahwa pelaku pencurian tersebut ialah seorang diri. dengan cara mencongkel pintu dapur rumah korban dengan menggunakan parang, kemudian mencuri barang barang milik korban termasuk sepeda motor. Parang itu digunakan pelaku untuk jaga jaga apabila penghuni rumah terbangun, maka parang akan dipergunakan,” jelasnya.
Sepeda motor hasil curian tersebut, imbuh Kapolsek, dijual tersangka kepada EM di Tanjung Balai.
“Adapun Badak dan Cemot berperan membantu pelaku Rendol untuk menjualkan sepeda motor curian tersebut. Pelaku ini sebelumnya juga pernah mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsekta Kota Pinang sebanyak 2 kali. Pelaku juga diketahui adalah seorang resedivis yang sudah 3 kali masuk penjara karena kasus curanmor dan curat (bongkar rumah),” jelasnya.
Sementara itu, di Tanjung Balai pada waktu dan tempat berbeda, tim berhasil mengamankan Badak, Cemot dan EM berikut barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125.
“Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, Rendol tiba-tiba menyerang petugas dengan mencekik kuat leher petugas dengan borgol yang terpasang di tangannya, saat itu juga pelaku terpaksa di tembak peluru timah panas pada kaki kanannya. Selanjutnya tim segera membawa pelaku ke rumah sakit guna perawatan medis,
"“Dari tangan pelaku kita telah berhasil mengamankan barang buktinya, berupa 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dengan Nopol BK 3968 YAB, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha RX King dengan Nopol BK 4038 YQ, serta 1 buah parang, 1 buah linggis, dan 1 pasang sandal warna coklat dari tersangka," jelas AKP Semeon Sembiring.
Lanjudnya lagi, Selain sepeda motor, korban juga kehilangan 2 buah jam tangan digital beserta dompet, didalmnya ada berisikan KTP, STNK, SIM A dan uang Sekitar Rp:1.000.000 Juta.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian seluruhnya di totalkan bekisar Rp: 22.000.000 juta rupiah, hingga selanjutnya korban langsung membuat laporan di Polsek Kota Pinang guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” Tandas Semeon.
Hal ini di benarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Kota Pinang AKP Semeon Sembiring kepada Wartawan menjelaskan.
" Benar, kita berhasil mengamankan Tersangka pelakunya inisial RYH alias Rendol (35) dari Jalan Cendrawasih, Kelurahan Perwira, Kota Tanjung Balai, bersama ketiga komplotan nya masing - masing berinisial Badak dan Cemot serta EM, yang masih juga warga Tanjung balai, Asahan hingga ini, mereka kita lakukan untuk pemeriksaan lebih lanjud langsung di jebloskan ke sel tahanan." Ujar Kapolsek Kota Pinang.(Dy)
COMMENTS