Radarkriminal.com | Bengkalis - Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, mengaku menerima uang Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritam...
Radarkriminal.com | Bengkalis - Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, mengaku menerima uang Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning. Katanya, uang itu tidak pernah digunakannya dan sudah dikembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Amril menyebut uang itu disimpan ajudannya kala itu, Azrul Nur Manurung. Setelah itu, Beliau meminta Azrul tak lagi menerima uang dari PT CGA.
Kepada ketua majelis hakim Lilin Herlina SH, Amril menyatakan tidak pernah meminta uang, meskipun PT CGA menawarkan komitmen fee. Bupati Bengkalis non aktif itu hanya meminta perusahaan mengerjakan proyek tersebut dengan baik.
"Namun saya khilaf, itu kekhilafan saya," kata Amril ketika ditanya kenapa akhirnya menerima uang itu dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (17/9/2020). Demikian dikutip dari klikmx.com.
Amril juga mengaku pernah ditemui bos PT CGA, Ihsan Suaidi, ketika dirinya terpilih sebagai Bupati Bengkalis. Dalam pertemuan di Kopi Tiam Pekanbaru itu, Ihsan menyebut proyek itu harus dikerjakan, karena ada putusan dari Mahkamah Agung.
Pertemuan selanjutnya di Plaza Indonesia Jakarta. Usai pertemuan, Ihsan memberikan uang 100 ribu Dollar Singapura atau setara dengan Rp1 miliar saat itu. Uang itu diterima Azrul lalu diberikan kepada Amril.
Setelah pertemuan itu, Amril diarahkan oleh Ihsan Suaidi agar selanjutnya berurusan dengan karyawannya, Triyanto. Ada beberapa kali pertemuan, baik itu di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), maupun di rumah dinas bupati.
Belakangan, Azrul sebagai ajudan Amril lah yang berhubungan dengan Trianto dan beberapa kali menerima uang. Semua pemberian itu dilaporkan kepada Amril.
"Totalnya Rp5,2 miliar, Saya minta ketika Azrul resign dan setelah itu saya serahkan ke KPK," terang Amril yang menjadi terdakwa dugaan suap dan gratifikasi itu.
Amril menyebutkan, uang dikembalikan setelah KPK mulai mengusut penyimpangan sejumlah proyek di Bengkalis. Kala itu, Amril mengaku bingung karena telah menerima uang tersebut.
Jaksa KPK dalam sidang ini hadir secara daring, tetapi tidak mengurangi hujan pertanyaan yang ditujukan kepada terdakwa Bupati Bengkalis non aktif ini. Menurut Jaksa, sebelum penyidikan yang dilakukan oleh KPK, terdakwa seharusnya mengembalikan uang itu, bukannya setelah ditangkap KPK, baru dikembalikan.
"Kenapa uang itu tidak dikembalikan, padahal kan saudara tau, uang itu berasal dari PT. CGA?", tanya jaksa Feby.
"Itulah kesalahan saya pak, saya hanya manusia biasa pak," jawab Amril.
"Nanti akan kami nilai, apakah keterangan saudara itu benar," ucap jaksa KPK.
Kembali jaksa Feby bertanya, menurut saudara, apakah ada kaitan, antara pemberian uang dari PT. CGA, dengan Proyek jalan Duri-Sei. Pakning?
"Saya kira ada pak," tutur Amril yang memberikan keterangannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Kota Pekanbaru itu.
Dalam surat dakwan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek jalan Duri-Sei Pakning sebanyak Rp5,2 miliar dan kasus gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari dua orang pengusaha sawit sebanyak Rp23,6 miliar lebih. Yakni dari Jonny Tjoa, Direktur PT Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp12.770.330. 650 dan Adyanto Dirut PT Sawit Anugrah Sejahtera Rp10.907.412.755. Uang dari dua pengusaha sawit itu, diterima terdakwa secara tunai melalui istrinya Kasmarni maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni pada Bank CIMB Niaga Syariah.
Saat ini Kasmarni juga Maju sebagai Bacalon Bupati di Pilkada Bengkalis 2020.***(Ril / Rk)
COMMENTS