Labuhanbatu : Radarkriminal.com Bravo,,, Polres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK,MH. Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH. ...
Labuhanbatu : Radarkriminal.com
Bravo,,, Polres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK,MH. Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH. berhasil menciduk EPS Alias Tonggek, diduga Bandar Narkoba Jenis Sabu yang menjadi (TO), dari hasil pengembangan, kini Eps alias Tonggek kini berhasil di ciduk dari jalinsum Torgamba, desa Aek Batu, Propinsi Sumatra utara, Hingga berita ini di muat pada Senin (19/10/2020).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu SH.MH. agar segera memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya dari mulai Kapolsek kab. Labuhanbatu (Labusel, red) aktif melakukan pembersian Peredaran Narkoba, dari Kampung Rakyat, Kota Pinang, hingga Silangkitang dan Sei Kanan juga Torgamba, terus bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Labusel
Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat AKP Martualesi Sitepu bersama dengan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, dan Katim Aiptu Sasterawan Ginting dan anggota berhasil menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi berinisial EPS alias Tonggek (lk 30), saat mengendarai mobilnya melintasi Dusun Asahan, pada Sabtu (17/10/20) bekisar pukul 18 : 00 Wib.Saat akan ditangkap, EPS Alias Tonggek mencoba melakukan perlawanan dan bergumul dengan personil Satres Narkoba polres Labuhanbatu setelah turun dari mobilnya.
Penangkan terhadap EPS diawali tertangkapnya kaki tangannya berinisial IA (lk 44) pada hari Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pkl 18.00 Wib, saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU di pinggir jalan jalinsum Torgamba Desa Aek Batu kecamatan torgamba Kabupaten Labuhan batu Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari IA yaitu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu brutto 5,43 gram, 1 (satu) buah kotak rokok x mild, 1 ( satu) unit HP Nokia warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam. Dari keterangan IA dia mendapat narkotika sabu dari EPS Alias Tonggek.
Selanjutnya, terhadap EPS dilakukan penggeledahan di salah satu gubuk diduga tempat dia menyimpan sabu dan berhasil menyita 1(satu) buah kaca pirex berisi sabu-sabu brutto 1,61 gram, 1 (satu) buah hp nokia warna hitam,1 (satu) buah sendok sekop shabu dan 1 (satu) buah bong.
Kemudian, ketika personil akan melakukan pengembangan ke kediaman EPS yang beralamat di Dusun Asahan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Labusel, terjadi perlawanan dari pihak keluarga dan mencoba menghalang halangi petugas dimana salah seorang adek EPS berinisial PFS (lk 18) mengacungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 M berwarna silver gagang biru sambil mengancam personil dengan mengatakan "Kalian Lepaskan Abangku Kalau Tidak Ku bacok Kalian Semua.
Berkat bantuan personil Polsek Torgamba akhirnya EPS dan IA serta barang bukti berhasil diamankan dan langsung dibawak personil Sat Narkoba untuk proses penyidikan, namun untuk tersangka Pengancaman PFS (18) tahun berhasil tadi pagi ditangkap dalam kamar di rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Sigambal 2 PT. Milani Kelurahan Pinang Awan Kecamatan Torgamba Labusel saat sedang masih tertidur, tersangka ini ditangkap setelah anggota personil Sat Narkoba membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu, adapun tersangka ditangkap berkat kerjasama Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu
Dari hasil pemeriksaan terhadap bandar narkoba Torgamba EPS alias Tonggek diduga menjadi Bandar Narkoba ini menerangkan, sudah sekitar 5 Tahun bisnis narkoba sabu dengan penjualan 5 Gram setiap harinya dengan keuntungan sekitar Rp.1 Juta setiap 5 Gramnya, saat ini EPS masih dalam proses pengembangan karena sudah menjadi target.
"Terhadap EPS dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," jelasnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan juga menambahkan, bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya hingga ke Labusel.
"Walaupun hampir 2 Jam anggota dikepung, akhirnya berhasil menangkap tersangka dan menangkap pelaku pengancaman yang tidak lain adalah adek dari tersangka bandar narkoba sendiri," imbuhnya
Terhadap ESP dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” lanjutnya
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik MH, menyampaikan bahwan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya hingga ke Labusel walaupun hampir 2 Jam anggota dikepung dapat berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dan menangkap pelaku pengancaman yang tak lain adalah adek dari tersangka EPS Alias Tonggek diduga seorang bandar narkoba. (Dy)
Ket foto : Saat di paparkan Kasatreskrim Narkoba Polres labuhanbatu AKP Martualesi sitepu, Dua Orang Kurir dan Satu Orang diduga Bandar Narkoba jenis Sabu- sabu di Makopolres labuhanbatu beserta barbutnya.
COMMENTS