LABUHANBATU-Radar Kriminal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringku DSR, Lk (22) salah seorang pelaku narkotika jenis shabu di ...
LABUHANBATU-Radar Kriminal
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringku DSR, Lk (22) salah seorang pelaku narkotika jenis shabu di Dusun Kuala Tanjung Kupiah Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu, Senin (19/10/2020).
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Anti Narkotika (LAN) Labuhanbatu. Menurut LAN, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu terbukti berkomitmen memberantas narkoba.
"Kita acungkan jempol atas kinerja Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang telah berhasil menangkap pelaku narkotika jenis shabu kemarin. Untuk kita siap membantu Satresnarkoba dalam memberantas narkoba," sebut Ismail Nasution, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LAN Labuhanbatu, Selasa (20/10/2020) di Ajamu.
Ia juga menyatakan kagum atas kesigapan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH menanggapi terkait adanya laporan pemberitaan. Atas pemberitaan tersebut, Kapolres Labuhanbatu langsung memerintahkan Satresnarkoba untuk menindaklanjuti untuk menyelidiki.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam Pers Realise, Senin (19/10/2020) menjelaskan bahwa atas perintah tersebut menugaskan Kanit 2 IPDA Tito Hafezt beserta timnya turun ke lokasi namun situasi senyap.
"Kemudian Minggu 18 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB, Kanit 2 bersama AIPDA Dedi Matondang juga tim kembali ke lokasi dan salah seorang personil ditugaskan under cover buy berhasil transaksi dengan tersangka. Dari tersangka, 1 plastik klip transparan berisi shabu seberat brutto 0,32 gram didalam kantong baju sebelah kiri diamankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Namun,katanya, saat dilakukan pengembangan dikediaman tersangka tidak ada lagi ditemukan narkotika. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapat shabu dari seorang berinisial SL. Kediaman SL tidak jauh dari kediaman tersangka DSR sehingga SL tidak ditemukan dikediamannya.
"Selain narkotika jenis shabu,kotak rokok Surya 12 juga 1 unit HP android juga turut diamankan sebagai barang bukti. Kini tersangka diproses di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pengembangan lebih lanjut," tandasnya. (Dharma Bakti)
Rantauprapat,20 Oktober 2020
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto:Tersangka beserta barang bukti di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
COMMENTS