Labuhanbatu, radarkriminal.com Melanjuti kebenaran Informasi berita dari media online, Kapolres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik MH, me...
Labuhanbatu, radarkriminal.com
Melanjuti kebenaran Informasi berita dari media online, Kapolres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik MH, menugaskan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan kebenarannya di wilayah hukum Polsek Panai tengah, kabupaten labuhanbatu, Propinsi Sumatra utara, pada senin(19/10) bekisar pukul 00 : 30 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH, bersama anggotanya turun kelokasi dan berhasil mengamankan seorang pria inisial DSR (22) diduga tanpa izin memiliki juga menguasai Narkotika jenis sabu tanpa izin telah di temukan dari dirinya lalu di boyong ke makopolres labuhanbatu.
Dari hasil penyelidikan di lokasi tersebut,AKP Martualesi sitepu menerangkan, bahwa terduga DSR (22) ialah warga Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, kini berhasil diamankan, beserta barang bukti, berupa, satu Plastik Klip Berisikan Narkotika jenis Sabu Bruto : 0,32 Gram, satu Buah Kotak Rokok Surya 12 dan 1 Hp Android.
Penyelidikan ini untuk Menindak lanjuti kebenaran adanya informasi didapat dari salah satu media online, pada 16 Oktober 2020 yaitu LAN. Sebut Polsek Panai Tengah Diduga Pelihara ‘BD’ Shabu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik MH, memerintah Kasat Narkoba AKP MARTUALESI SITEPU SH MH, supaya melakukan penyelidikan di Wilkum Polsek Panai Tengah,” ungkapnya.
Pada Hari Jumat tgl 16 Oktober 2020 Kasat narkoba menugaskan Kanit 2 IPDA TITO ALHAFEZT dan Tim nya turun ke Wilkum Polsek Panai Tengah untuk menindak lanjuti laporan tersebut namun situasi senyap diduga terkait pemberitaan di media sudah muncul dan di baca oleh tersangka sehingga kegiatan tidak ada.
Pada hari Minggu Tanggal 18 Oktober 2020 Sekira Pukul 23:00 Kanit 2 IPDA TITO ALHAFEZT Bersama AIPDA DEDI MATONDANG Dan Anggota kembali turun ke Tanjung Sarang Elang Panai Tengah dan salah seorang personil ditugaskan under cover buy bertransaksi dengan tersangka, dan dari tersangka berhasil diamankan BB 1 Plastik Klip Berisikan Sabu Bruto : 0,32 Gram di Kantong Baju Sebelah Kiri tersangka.
“Selanjutnya anggota kita melakukan pengembangan Ke Rumah Tersangka namun tidak ditemukan narkotika di kediaman tersangka setelah di lakukan introgasi akhirnya tersangka mengaku bahwa tersangka mendapat sabu dari seseorang berinisial SL yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka DSR,” ungkapnya
ketika di lakukan penggeledahan kediaman SL namun saudara SL tidak ditemukan dirumahnya, diduga penangkapan ini telah bocor karena lokasi penangkapan berdekatan dengan kediamannya, DSR (22) lalu di boyong ke Kantor Satres Narkoba polres labuhanbatu beserta semua barang bukti Untuk Di Proses Secara Hukum.(Dy)
Ket foto, DSR (22) diduga memiliki Narkotika jenis sabu tanpa izin saat menjalani pemeriksaan di rungan juper Satnarkoba Polres labuhanbatu.
COMMENTS