LABUHANBATU-Radar Kriminal Meski mendapat perlawanan saat akan ditangkap bahkan, mendapat pengancaman dengan menggunakan senjata tajam se...
LABUHANBATU-Radar Kriminal
Meski mendapat perlawanan saat akan ditangkap bahkan, mendapat pengancaman dengan menggunakan senjata tajam sebilah samurai sepanjang 1,20 meter, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku narkotika, Sabtu (17/10/2020).
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di Dusun Asahan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan. Tersangka, katanya, melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Tersangka melawan dan bergumul dengan personil ketika ditangkap saat memgendarai mobilnya. Tersangka EPS Als Tonggek, Lk (30) adalah bandar narkotika jenis shabu menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Labuhanbatu," sebutnya dalam Pers Realisenya, Senin (19/10/2020).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka EPS Als Tonggek berawal setelah tertangkap kaki tangannya IA, Lk (44) saat melintas menggunakan sepeda motor SUZUKI FU di JALINSUM Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labusel. Dari IA, plastik klip transparan berisi shabu seberat 5,43 gram disita sebagai barang bukti.
"Berdasarkan hasil interogasi, IA mendapatkan narkotika sabu dari EPS Als Tonggek. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah gubuk diduga tempat penyimpanan dan berhasil menemukan shabu brutto seberat 1,61 gram, 1 unit HP Nokia warna hitam,pipet plastik dirakit seperti sekop, alat hisap shabu," terangnya.
Namun, ketika dilakukan pengembangan dikediaman tersangka EPS Als Tonggek, personil Satresnarkoba Polres Labubanbatu mendapat perlawanan dari keluarga. Salah seorang adik tersangka T, PFS, Lk (18) menghalangi proses penangkapan. PFS mengacungkan sebilah samurai sembari mengancam.
"Salah seorang adik tersangka EPS Als Tonggek berinisial PFS mengancam dengan menggunakan samurai. PFS meminta abangnya dilepaskan, kalau tidak dilepaskan PFS akan melukai personil. Menurut interogasi tersangka, EPS Als Tonggek mengaku sudah lima tahun mengedarkan narkotika dengan keuntungan senilai Rp.1juta setiap penjualan lima gram," ujarnya.
Selain tersangka IA dan EPS Als Tonggek, PFS juga diamankan sebagai tersangka pengancaman terhadap polisi. IA dan EPS Als Tonggek dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjaran.
Sedangkan PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 Yo 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan juga menyampaikan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen dalam pemberantasan narkotika di Labuhanbatu Raya.( Dharma Bakti)
Rantauprapat,19 Oktober 2020
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto:Para tersangka beserta barang bukti di ruangan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
COMMENTS