Radar Kriminal,Sintang17/10/2020 .Informasi kembali diterima oleh media ini pada Sabtu siang (17/10/2020) sekitar pukul 12:00 WIB ketika Boy...
Radar Kriminal,Sintang17/10/2020.Informasi kembali diterima oleh media ini pada Sabtu siang (17/10/2020) sekitar pukul 12:00 WIB ketika Boy yang merupakan Ketua LSM Jangkar Borneo hendak buang air kecil di toilet di SPBU Jalan Poros sebelum Simpang Paoh Benua dalam rangka menjalankan tugasnya ke wilayah Sepauk.
Ketika Boy Hendak membuang air kecil di SPBU tersebut tiba-tiba melihat sebuah mobil antrian minyak solar mengisi derigen/drum ukuran besar dengan bebasnya. Dan pihak SPBU sendiri dengan bebasnya menjual dalam jumlah besar bahan bakar tersebut.
Dan Boy pun meminta konfirmasi atas pemilik SPBU dan menanyakan perizinan SPBU tersebut yang dengan bebasnya menjual ke pengecer dalam jumlah besar.
"Jadi maksud dan tujuan kami kebetulan kami ada kegiatan di Polsek Sepauk. Jadi kami kebetulan lewat aja singgah dan melihat SPBU bapak memperjual belikan minyak ke pengecer. Dan ingin mengetahui apakah ijinnya ada gitu pak memperbolehkan penjualan ke pengecer dengan menggunakan mobil pick up?"yang membawa drum tanyak Boy kepada pihak pemilik SPBU yang bernama Hardi.
"Mereka Polsek juga sudah tahu kok. Kan kita ada rekomendasi dari Kecamatan. Dan kan juga ikut aturan Pertamina. Dan mereka yang mengecer itukan kelompok kita jadikan satu nama. Dan mereka juga orang sini juga," ungkap Hardi.
Hardi juga menambahkan bahwa rekomendasi tersebut sudah berlaku sejak tahun lalu. Dan ini diberikan oleh pihak Kecamatan menurutnya.
Hal ini tersebut dijelaskan Boy bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU sebelum Simpang Paoh Benua dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP No. 49 Tahun 2012 jo. Keppres No. 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa," jelas Boy.
Yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15/2012 adalah Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
"Dan tidak dibenarkan pihak SPBU menjual ke pengecer apalagi dalam jumlah besar," pungkas Boy. (Tim)
COMMENTS