Lampung Tengah ( Radarkriminal.com ) Sejumlah orang tua/wali murid SMK Ma'arif 5 Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, mengeluh terkait...
Lampung Tengah ( Radarkriminal.com )
Sejumlah orang tua/wali murid SMK Ma'arif 5 Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, mengeluh terkait besarnya pembayaran Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) sekolah Di Masa Pandemi COVID-19.
Hal itu tentunya dinilai sangat membebani para wali murid di sekolah tersebut. Bahkan, sejumlah wali murid sempat memprotes terkait kebijakan yang terkesan mencekik leher itu. ( 23/10/20 )
Kepala sekolah Jaim Justru terkesan mengangkangi terang-terangan himbauan serta surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Gubernur tentang pelarangan penarikan uang SPP dan sumbangan sekolah yang terutama menerima dana BOS reguler dan BOSDA.
Tak mengindahkan himbauan tersebut, Pihak Sekolah justru tetap mengeluarkan kebijakan sepihak yang mengacu pada surat edaran yang ditujukan kepada walimurid, tentang alasan Sumbangan Sukarela sekolah yang tidak bisa menggunakan Anggaran Dana BOS.
Sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2020 lalu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan tegas telah mengingatkan kepada para pihak sekolah tingkat SMA/SMK untuk tidak manarik uang SPP dan sumbangan lainnya. Pelarangan penarikan uang SPP dan sumbangan tersebut diutamakan sekolah yang menerima dana BOS reguler dan BOSDA.
“Kalau ada kejadian di lapangan (sekolah menarik SPP dan sumbangan kepada wali murid), kita akan ambil tindakan, karena itu haram hukumnya,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi keluhan wali murid beberapa sekolah menarik SPP di masa pandemi Covid-19,” tegasnya.
Dengan demikian, bukan hanya Surat edaran Disdik Provinsi saja yang tak di indahkan, melainkan himbauan lansung orang nomer satu di lampung pun (Gubernur-red) terkesan di kangkangi.
Diketahui, Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 sendiri berisikan, Peningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.
Salah satu walimurid yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan mengatakan, Ia sangat keberatan terkait kebijakan pihak sekolah yang menetapkan biaya IPP dimasa pandemi Covid-19, terlebih besaran biayanya sangat memberatkan dan tidak melalui keputusan rapat bersama.
Kepala Sekolah ( Jaim ) menyampaikan " Ya itu kan Cuma Himbauan Aja, Kami Cuma Menerima Sumbangan Yang tidak bisa menggunakan anggaran dari Dana BOS" Sampainya. ( Herman )
COMMENTS