Labuhanbatu,radarkriminal.com Lanjuti informasi di media online, Kapolres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH. Printahkan Anggotanya tuk ...
Labuhanbatu,radarkriminal.com
Lanjuti informasi di media online, Kapolres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH. Printahkan Anggotanya tuk melakukan proses lidik serta memasang Garis Police line di Pom Bensin SPBU No : 14.214.225 jalan Jenderal Ahmad Yani, kota Rantauprapat, Kabupaten labuhanbatu, Propinsi Sumatra utara, .diduga telah menjual BBM Bio Solar yang bercampur dengan air kepada masyarakat.
AKBP Deni Kurniawan SIK.MH. setelah mendapat informasi hingga langsung perintahkan Anggotanya untuk melakukan Proses Lidik dan memesang garis police line di area lokasi Pombensin SPBU Nomor :14.214.225 tersebut.
Hal ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Selasa (3/11) saat di Konfirmasi Sejumlah Wartawan melalui Via Watsppnya, menjelaskan."Proses lidik masih berjalan,"Tulis Deni melalui Whatsppnya.
Disinggung,apakah dengan proses lidik SPBU tersebut masih bisa tetap beroperasi, mantan Kapolres Nias itu menjawab tetap bisa beroperasi kecuali yang stasiun pengisian yang dipasang garis polisi tersebut."Tetap bisa beroperasi terkecuali yang di Police Line," Ungkap AKBP Deni Kurniawan.
Sebelumnya, polisi setelah mendapat laporan dari konsumen yang mengalami kerusakan mesin mobil setelah mengisi BBM bio solar di SPBU itu mempolice linenya, Rabu (28/10/2020).
Namun atas Police Line yang dilakukan polisi, dibantah dan masih mencari tahu konsumen yang komplain dan menyoalkan BBM bio solar yang diduga telah bercampur dengan air di SPBU nomor : 14.214.225 tersebut.
Dengan adanya hal tersebut, dan sebagai pemilik juga pelaku usaha SPBU, ia tetap mengedepankan rasa tanggung jawab kepada konsumen dengan telah mengganti rugi kerusakan pada sejumlah kendaraan yang telah mengisi di pompa bahan bakar minyak milik nya.(Dy)
COMMENTS