Radarkriminal.com | Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap tiga orang pelaku perdagan...
Radarkriminal.com | Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap tiga orang pelaku perdagangan gading gajah di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi-Riau, pada Rabu 11 November 2020 lalu sekira pukul 11.00 WIB.
Ketiga pelaku tersebut berinisial YP (52) warga Jambi sekaligus pemilik gading dan merupakan seorang PNS, YS (52) seorang perantara dan WG (68) merupakan calon pembeli gading tersebut.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 2 buah gading gajah sumatera dengan ukuran panjang masing-masing 82 dan 85 cm yang terdapat ukiran berikut 1 Unit mobil avanza juga ikut diamankan oleh petugas. Rencananya gading gajah tersebut dijual dengan harga 100 juta rupiah.
Dir Reskrimsus Kombes Andri Sudarmaji yang difampingi Kabid Humas Kombes Narto dan petugas dari BKSDA mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi masyarakat dalam pengungkapan kasus perdagangan gading gajah ini.
"Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. antara lain,YP sebagai pemilik gading gajah, YS sebagai perantara dan WG sebagai pembali," ujarnya dalam konferensi pers bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru, Kamis (12/11/2020).
Andri menuturkan saat ini penyidik Direskrimsus masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka perdagangan satwa yang dilindungi ini.
Dari keterangannya, para tersangka ini mengakui baru pertama kali bertransaksi gading gajah.
"Motif perdagangan gading gajah ini diduga dilakukan oleh pelaku untuk mencari keuntungan karena nilai ekonomi yang tinggi," jelasnya.
Kasus ini masih dikembangkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan akan mengejar pelaku yang memburu gajah sumatera tersebut.
"Masih kami kembangkan. Kita akan kejar pelaku yang sengaja membunuh gajah dan menggambil gadingnya," pungkas Andri.
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah.***[Ril / Rk]
COMMENTS