Labuhanbatu .radarkriminal.com Lanjuti informasi dari masyarakat Kapolres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH. perintahkan Satuan Resers...
Labuhanbatu .radarkriminal.com
Lanjuti informasi dari masyarakat Kapolres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH. perintahkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH,MH, membentuk Tim yang di tugaskan kepada Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt STRK,MH, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Wilayah Pantai Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keberhasilan Oprasi ini di paparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,MH, pada Kamis (26/11/2020) menjelaskan dan juga membenarkan kepada awak media.
Benar ,di Daerah Sei berombang adalah prioritas kedua setelah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk pemberantasan narkoba dan ini sudah keempat kalinya kita melakukan pengungkapan adanya bisnis peredaran narkoba untuk wilayah Sei Berombang,” ungkap Kasat Narkoba.
Lanjutnya lagi, Adapun 4 orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu, Jenni Marta Ulina alias Jeni (26) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 gram, 1buah sekop terbuat dari pipet,4 buah plastik klip kosong dan 1 buah toples. Dari penangkapan Jeni dikembangkan ke Junaida alias Ida(46) dengan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 gram. 30 plastik klip kosong,1 buah sekop pipet,1 buah panci aluminium tempat menyimpan sabu.1 buah buku tulis catatan transaksi sabu,1 unit timbangan elektrik,1 unit hp nokia dan 2 buah bong ( alat hisap sabu).
Dari hasil Pengembangan kita dapati dari Ida Muhammas Sukur alias Sukur (40) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan Narkotika diduga shabu seberat 0,28 gram serta Barang bukti lainnya kita temukan berupa 1 buah kotak rokok,1 buah buku catatan tranasaksi narkotika.
Hingga Selanjutnya kita dapati kembali dari Sukur, tim kita juga berhasil melakukan pengembangan mengarah ke temannya ialah tesangka Ardy Yansyah Siregar alias Dian (32) saat ini telah berhasil diamankan dari kediamannya (Rumahnya) saat sedang tiduran, dari tangannya Tim kita berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong.
Hingga ini Dua orang dari 4 tersangka berhasil kita amankan beserta barang buktinya, dan 2 orang di ketahui adalah resedivis dengan kasus yang sama."Yaitu, Sukur dan Dian yang sudah pernah divonis 5 dan 1 setengah tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Melanjuti hasil pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu, Sukur sudah mengakuinya dan ia juga menjelaskan, Bahwasanya tersangka menjual 10 Gram sabu setiap dua hari duduga ia meraup keuntungan bekisar Rp : 1,5 juta. Sementara Dian mengaku dalam sepekan ia berhasil menjual Shabu seberat 50 gram dengan keuntungan 2,5 juta.
Saat ini Satres Narkoba Polres labuhanbatu masih mendalami pemeriksaan yang intensif terhadap tersangka Narkotika inisial Dian dan tersangka lainnya guna pengembangan seterusnya. Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”Tandas AKP Martualesi Sitepu.(Dy)
Teks foto : ke empat orang diduga tersangka pemilik Narkotika jenis Shabu, kini berada di Makopolres labuhanbatu guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya.
COMMENTS