Radar Kriminal,Sintang 02/11/2020. Informasi kembali diterima media ini pada Minggu (01/11/2020) terkait dengan maraknya perjudian sabung a...
Radar Kriminal,Sintang 02/11/2020. Informasi kembali diterima media ini pada Minggu (01/11/2020) terkait dengan maraknya perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah Desa Lengkenat Kecamatan Sepauk.
Menurut keterangan dari panitia pelaksana kegiatan judi sabung ayam yaitu Atus bahwa kegiatan sabung ayam tersebut untuk membantu dana pembangunan rumah adat yang saat ini sudah mencapai 80%.
"Ya mau gimana lagi karena kalau kami mengharapkan dari pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah mau sampai kapan. Karena masyarakat sangat menginginkan ini," ungkap Atus saat memberikan penjelasannya.
Ditambahkan Atus bahwa ini dilakukan karena untuk mendorong program pembangunan rumah adat tersebut karena berdasarkan kebutuhan bersama masyarakat.
Dan pihak panitia sendiri dalam mengadakan kegiatan tersebut tidak melihat kondisi yang saat ini terjadi. Karena saat ini kondisi yang masih pandemi Covid-19.
"Kita disini sudah koordinasi dengan pihak Polsek Sepauk. Dan kita adakan kegiatan ini bukan untuk keinginan kita sendiri saja pak tapi harapannya untuk kegiatan bersama. Dan saya harap bapak-bapak wartawan tidak datang kesini lagi," ungkap Atus dengan nada kesal.
Informasi yang diterima dari beberapa pihak bahwa judi sabung ayam tersebut rutin setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 14:00 WIB sampai dengan sore hari bahkan hingga malam. Dan para awak media sendiri juga dilarang untuk mengambil foto dokumentasi oleh pihak penyelenggara terkait kegiatan judi sabung ayam tersebut.
Saat dihubungi melalui ponselnya Kapolsek Sepauk IPTU TY Anang memberikan komentar bahwa pihaknya belum tahu persis lokasi rumah adat yang selama ini dibangun dari hasil judi sabung ayam tersebut.
Ditempat terpisah menurut Koordinator LSM Galaksi Denny Martin mengatakan tidak benar bahwa secara prosedural membuat suatu perencanaan pembangunan yang bersifat bantuan dengan hasil dari perjudian.
"Namanya judi tidak bisa dijadikan bahan untuk Pembangunan. Kalau mau bangun rumah adat ya buat proposal ajukan dengan Pemda atau DPR itu sesuai prosedural," ungkap Denny Martin.
Denny berharap agar dimasa pandemi Covid-19 ini ada ketegasan dari pihak aparat terutama Polsek Sepauk agar segera mengambil tindakan tegas karena yang nama perjudian tidak dibenarkan.
Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 30 KUHP tentang perjudian akan dijerat dengan UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena berkumpul di tengah masa pandemi Covid-19.
Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. (Tim Kalbar)
COMMENTS