LABUHANBATU-Radar Kriminal Personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan Sat Pol Airud Polres Rokan Hilir berhasil menangka...
LABUHANBATU-Radar Kriminal
Personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan Sat Pol Airud Polres Rokan Hilir berhasil menangkap salah seorang Nara Pidana (Napi) yang lari dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Labuhanbilik, Sabtu (31/10/2020)
ES Als Edi, Lk (45), warga Dusun Sei Sakat Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir diketahui napi narkotika jenis shabu ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu 15 Februari 2018 kabur dari LP Jum'at 13 April 2018 lalu. Napi tersebut ditangkap dalam pelariannya di perairan Selat Malaka.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam Pers Realise, Senin (1/11/2020) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi kepada Napi tersebut pelarian ES Als Edi bersama 15 napi lainnya sudah lama direncanakan dengan cara merusak asbes ruangan tahanan dan melompat tembok.
"Perkembangan pengejaran kepada 15 orang napi yang lari dari LP Labuhanbilik yaitu 2 orang pada saat itu juga berhasil ditangkap atas nama Muhamad Syukur dan Suwardi. Saat ini kedua orang napi itu sudah menjalani hukuman. Sementara itu, 2 orang meninggal bernama Harun Rasid Hasibuan dan Dapa Novandi Simangunsong," paparnya.
Ia juga menghimbau kepada 10 napi yang lari belum berhasil ditangkap agar menyerahkan diri. Sebab, katanya, statusnya tetap akan dicari seumur hidup. Selain itu, kerjasama keluarga juga diharapkan untuk menyerahkan sehingga dapat diperlakukan selayaknya.
"Saat ini tersangka ES Als Edi ditahan dalam penahanan lanjutan Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu menunggu kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhanbatu," tandasnya. (Dharma Bakti)
Rantauprapat,2 November 2020
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto:Napi yang Kabur dari LP Labuhanbilik
COMMENTS