Lampung tengah ( Radarkriminal.com )- Team Menemui Kabid Pengairan Ismail di kantor pengairan untuk meminta tanggapan beliau Terkait Temuan ...
Lampung tengah ( Radarkriminal.com )-
Team Menemui Kabid Pengairan Ismail di kantor pengairan untuk meminta tanggapan beliau Terkait Temuan awak media yang diduga oknum PNS dinas pengairan menjadi kontraktor pekerjaan irigasi di wilayah seputih agung dan way pengubuan, Kamis ( 12/11/20 ).
Ismail selaku Kabid Pengairan menyatakan " sesuai dengan Permen PU no: 30/PRT/M/2015 tentang pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, dan Intruksi menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat no: 02/IN/M/2020 tentang protokol pencegahan penyebaran virus desease 2019 ( COVID-19 ) maka kegiatan Pekerjaan padat karya adalah kegiatan konstruksi yang melibatkan atau partisipatif dari p3a/Uptd/masyarakat setempat yang wajib dituangkan dalam berita acara padat karya",.
Masih Keterangan Kabid Pengairan " Jadi tidak menutup kemungkinan bahwa yang terlibat disitu adalah PNS dinas pengairan, Karena termasuk masyarakat setempat", Terangnya.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah oknum PNS yang diduga menjadi kontraktor pekerjaan irigasi tersebut diduga bukan hanya mengelola Pekerjaan di kecamatan Seputih agung melainkan juga di wilayah kecamatan way pengubuan yang jelas bukan menjadi masyarakat setempat Pekerjaan tersebut.
Hal ini sesuai dengan pengakuan Oknum ( BH ) yang mengatakan bahwa pekerjaan irigasi yang dikelola olehnya berada di dua lokasi " Betul Mas Saya Yang Mengurus Dua lokasi Pekerjaan, lokasi seputih agung dan way pengubuan,, akan tetapi saya tidak tau Pemenang Tendernya Siapa, Saya Hanya Disuruh Orang Dinas Yang Namanya Adi honor , Itu Pun Cuma Ketemu Sekali Di Rumah Makan Adi Jaya Buat ngasih Duit 10 Juta untuk pekerjaan Satu titik tersebut , Cukup Cukupin Itu Dulu mas, Kata Mas Adi” Dikutip dari https://www.radarkriminal.com/2020/11/wooww-oknum-pns-dinas-pengairan-diduga.html.
Team kembali Menemui Narasumber yang tidak ingin disebut namanya (** ) di Janice ( MINIMART ) Menegaskan " Oknum (BH) itu memang sudah biasa mengelola Pekerjaan dari dinas pengairan sejak tahun tahun sebelumnya mas, Bukan kali ini aja " Tegas sumber, Sabtu ( 14/11/20 ). Hal itu pun dibenarkan oleh (BH) jika memang biasa ditunjuk oleh orang dinas pengairan untuk mengelola Pekerjaan padat karya.( Herman )
COMMENTS