Radarkriminal.com | Bengkalis - Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus komplotan tindak pidana peredaran uang palsu belum s...
Radarkriminal.com | Bengkalis - Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus komplotan tindak pidana peredaran uang palsu belum sempat beredar di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT, didampingi Kasatreskrim AKP. Meki Wahyudi, SIK., SH dan Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, S.H, M.H turut membenarkan hal tersebut pada Kamis, (26/11/2020) siang di Kantor Polres jalan pertanian Bengkalis.
“Dari pengungkapan kasus kali ini, ada yang telah berulang kali keluar masuk penjara (7 kali-red). Seolah tak jera dan seakan berusaha mengelabui petugas, tapi akhirnya tetap tertangkap juga,” ujar Kapolres.
AKBP Hendra menjelaskan awal kronologis pengungkapan kasus tersebut, ia dan jajarannya mendapat informasi adanya dugaan peredaran uang palsu (Upal) dan memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil membekuk M. JY (28 thn) di kediamannya, pada Jumat 6 November silam.
Dari tersangka pertama ini, tim menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan lima puluh ribu sebanyak tujuh lembar. Saat dii introgasi, pelaku ini mengaku bahwa lembaran uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka KI alias Kur (15 thn).
Selanjutnya, tim langsung melakukan pengejaran terhadap Kur dan kemudian berhasil membekuk pelaku di kediamannya oada Jum'at 13 November lalu.
“Benar, pelaku Kur mengaku telah menyerahkan uang palsu kepada M. JY. dan Kur juga mengaku meminta tersangka S (DPO) untuk kembali mencetak sebanyak 22 lembar Uang palsu dengan pecahan yang sama dicetak dengan menggunakan printer,” terang Kapolres.
Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka S. Namun pelaku berhasil melarikan diri.
Dari kediaman S ini, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit printer yang digunakan pelaku untuk mencetak lembaran uang palsu berikut lembaran uang yang belum tercetak dengan sempurna.
“ Tersangka Kur ini ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkalis terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau pencurian dengan pemberatan (Curat),” jelasnya.
Diinterogasi mendalam, Kur akhirnya mengaku sejak tahun 2019 sampai 2020 ini sudah enam kali melakukan Curanmor di wilayah hukum Polres Bengkalis. Ditelusuri kebenarannya, ternyata benar ada empat laporan di lokasi yang berbeda-beda dengan motor hasil curian langsung dijual ke pembelinya.
Dari tangan Kur, petugas berhasil menyita barang bukti berupa helm, baju, kunci leter Y, jaket, sepatu, sejumlah BPKB, kunci kontak sepeda motor serta STNK.
“Tersangka Kur inilah yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Tepatnya sudah tujuh kali bolak balik Lapas dalam kasus Curnanmor. Ia mengaku keluar dari Lapas Rohil pada 2019 lalu dan kini ditangkap kembali,” tegas Hendra.
Masih kata AKBP Hendra, saat dilakukan pengembangan kasus, ternyata, pelaku Kur juga terlibat penyalahgunaan narkotika yaitu sabu. Terbukti saat penangkapan, pelaku kedapatan tengah mengkonsumsi sabu di kediamannya, tim juga menemukan barang bukti berupa dua paket diduga sabu.
Kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut lalu dilimpahkan ke Polsek Mandau dan Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“ Kur ini sengaja menggunakan uang palsu untuk membeli sabu, " tutup Kapolres Bengkalis ini.
Pasal yang diterapkan terhadap para tersangka adalah, pelaku Kur Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011
tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Sementara pelaku M. JY dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000, - (sepuluh miliar rupiah).***[Ril / Rk]
COMMENTS