LABUHANBATU-Radar Kriminal.Com Komitmen Polsek Panai Tengah memberantas narkoba patut diacungi jempol. Terbukti, kali ini giliran WS Als ...
LABUHANBATU-Radar Kriminal.Com
Komitmen Polsek Panai Tengah memberantas narkoba patut diacungi jempol. Terbukti, kali ini giliran WS Als Wasek, Lk (27) warga Dusun II Desa Cinta Makmur Kec. Panai Hulu ditangkap, Rabu (30/12/2020).
WS Als Wasek terpaksa harus mengakhiri tahun 2020 didalam penjara lantaran menjual narkoba jenis shabu kepada Tim Opsnal Polsek Panai Tengah. WS Als Wasek ditangkap di Gg. Jalan kuburan cina Dusun III Desa Sei Sentosa Kec. Panai Hulu.
Kapolsek Panai Tengah IPTU Rusdi Koto SH menjelaskan kronologi penangkapan WS Als Wasek berawal adanya informasi dari masyarakat menyebutkan seorang pria pengedar shabu. Setelah mendapat informasi demikian, katanya, selanjutnya penyelidikan atas informasi tersebut.
" Saya memerintah Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan undercover buy membeli 2 paket narkotika jenis shabu kepada tersangka seharga Rp.850.000. Sebelum ditangkap, tersangka sempat membuang 2 paket narkoba tadi ke bawah kakinya namun, diketahui petugas kita," paparnya.
Selain dua plastik klip transparan berisi shabu, 1 unit HP Samsung lipat warna putih juga disita dari tersangka sebagai barang bukti. Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Panai Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
" Saya akan tetap berkomitmen serius memberantas narkoba diwilayah hukum Polsek Panai Tengah. Saya paling anti dengan narkoba, saya tegaskan sekali lagi tidak ada kompromi dengan narkoba. Kami juga memohon kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama memberantasnya," pungkasnya.(Dharma Bakti)
Rantauprapat, 30 Desember 2020
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto: Tersangka pengedar narkotika jenis shabu beserta barang bukti
COMMENTS