LABUHANBATU-Radar Krininal Tidak ada kompromi, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis ...
LABUHANBATU-Radar Krininal
Tidak ada kompromi, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis shabu. Pelaku diketahui berinisial R Als Asu, Lk (43) warga Jl. Imam Bonjol Kel. Cendana Kec. Rantau Utara.
R Als Asu ditangkap ketika sedang menunggu pembeli shabu di depan kamar mandi Stasiun Pembelian Bahan Bakar Umum (SPBU) JL. Ahmad Yani Rantauprapat, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan R Als Asu langsung dipimpin Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH, MH, Kepala Unit (Kanit) II IPDA Tito Alhafezt beserta personil. Penangkapan R Als Asu berawal setelah dilakukan penyelidikan selama dua pekan.
" Barang bukti disita dari tersangka ini berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi shabu seberat 9,3 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi shabu seberat 0,2 gram, 2 buah alat alat hisap terbuat dari botol minuman plastik, 3 buah pipet plastik dimodifikasi seperti sekop, timbangan digital, kotak bertuliskan FIFGROUP warna hitam, 3 bungkus plastik klip transparan ukuran besar kosong, dompet bertuliskan Doraemon, 1 unit HP Android Merk Redmi dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2284 YAE," papar Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH, MH dalam Pers Realise, Kamis (3/12/2020)
Selanjutnya, mantan Wakapolsek Medan Barat tahun 2017 itu mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi R Als Asu mengaku mendapat narkotika jenis shabu tersebut dari A dan K sehingga dilakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran.
" Namun, pengembangan dengan melakukan pengejaran kepada A dan K gagal. Sebab, HP yang bersangkutan tidak aktif, diduga bocor R sudah ditangkap. Kini tersangka diperiksa lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Dharma Bakti)
Rantauprapat, 3 Desember 2020
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto:Tersangka pengedar shabu di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
COMMENTS