LABUHANBATU-Radar Kriminal.Com Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Kali ini, setelah tiga kali menjadi...
LABUHANBATU-Radar Kriminal.Com
Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Kali ini, setelah tiga kali menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) , RER Als Penden Als Mata Kero, Lk (41) bandar shabu wilayah Rantauprapat dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (5/1/2021).
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam Pers Realisenya, Selasa (12/1/2021) menjelaskan penangkapan tersangka warga Jl. Cemara Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara ini berawal dari penyelidikan timnya bersama Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan cara under cover buy dan berhasil menangkap AH, Lk (35) pengedar shabu wilayah Kel. Perlayuan Kec. Rantau Utara.
Dari tersangka AH ini, kata dia, disita narkotika jenis shabu seberat 10, 29 gram, 1 unit HP Nokia dan 1 unit Sepeda Motor Varia tanpa Nopol sebagai barang bukti. Ia mengatakan dari penangkapan AH, selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap DPO tersebut.
"Dari penangkapan AH, kita gunakan AH dengan cara undercover buy, tersangka RER Als Penden Als Mata Kero berhasil kita tangkap di Padang Matinggi. Sebelum ditangkap, tersangka RER Als Penden melompat dari Sepeda Motor Beat hitam sehingga terjadi kejar-kejaran dengan anggota," paparnya.
Ia juga mengatakan melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal tersangka RER Als Penden Als Mata Kero disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat menemukan 1 bungkus klip transparan berisi shabu seberat 10 gram, 1 unit HP Samsung lipat dan 1 unit Sepeda Motor Beat warna hitam.
" Tidak sampai disitu, kita juga melakukan penggeledahan dirumah istri kedua tersangka RER Als Penden Als Mata Kero tapi tidak berhasil menemukan barang bukti.Dikarenakan status tersangka RER Als Penden Als Mata Kero statusnya DPO, dari awal penyelidikan kita meminta back up Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasusnya. Sebab, diduga tersangka RER Als Penden Als Mata Kero ini terlibat jaringan besar di Rantauprapat sehingga dalam seminggu kasus ini masih pengembangan," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 sub 112 yo 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, adapun hasil pengembangan kasus untuk tersangka RER Als Penden Als Mata Kero selama DPO sebanyak tiga kali yaitu berdasarkan Laporan Polisi (LP)/804/VI/Res 4.2/2020 tanggal 10 Juni dengan tersangka a/n Bambang Pane Als Bambang.
Kemudian, LP/340/IV/2019 tanggal 29 April 2019 dengan tersangka a/n Johan Indra Maranduri. Dan selanjutnya, LP/1511/XI/2018 tanggal 12 November 2018 dengan tersangka a/n Tahmat Rizky. (Dharma Bakti)
Rantauprapat, 13 Januari 2021
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto:Tersangka beserta barang bukti diruangan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
COMMENTS