Radarkriminal.com Sejumlah wali murid di SMA N 1 Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, mengeluh terkait dengan adany...
Radarkriminal.com
Sejumlah wali murid di SMA N 1 Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, mengeluh terkait dengan adanya pungutan biaya yang di beban kan terhadap siswa didik di sekolah setempat semasa pendemi covid 19.
menurut keterangan salah satu wali murid yang enggan di sebut nama nya mengatakan, dirinya merasa heran, lantaran di masa pandemi larangan pemerintah untuk tidak melakukan biaya apapun terkesan di abaikan oleh oknum nakal yang lebih mementingkan keuntungan daripada keluhan wali murid.
"setau saya untuk biaya pendidikan semasa pandemi itu di gratiskan tanpa pungutan apapun. Tapi kok aneh di sekolah anak saya justru harus membayar Rp. 90-95 ribu setiap bulan nya. Belum lagi ada dana tambahan Rp. 20 ribu katanya untuk tambahan mata pelajaran," Ungkap sumber (21/1/2021).
terkait hal itu, ia meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas guna memberi efek jera kepada oknum nakal tersebut.
"Atas kejadian ini saya berharap kepada pihak penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas guna memberi efek jera terhadap oknum nakal supaya tidak ada lagi pihak yang akan dirugikan dikemudian hari," Tegasnya.
Sementara hingga berita ini di terbitkan kepala sekolah SMA N 1 Gunung Terang, berinisial NY belum bisa dipintai keterangan lantaran saat dikunjungi tidak ada di tempat, di hubungi via telpon tidak di angkat meski dalam keadaan aktif.
Diketahui sebelumnya, Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.
Sementara penggunaan dana BOS reguler, pihak sekolah dapat lebih memaksimalkan dari penggunaan sebelumnya ke poin-poin yang telah di tentukan didalamnya.
Tanggal 4 November 2020 lalu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali menetapkan Peraturan Gubernur Lampung No 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Lampung.
Disebutkan pihak sekolah melalui komite diperbolehkan untuk menerima sumbangan iuran siswa melalui musyawarah dan ketentuan lainnya yang telah di tentukan didalamnya, dengan catatan peraturan Gubernur tersebut diberlakukan pada tanggal di undangkan. (Rz)
COMMENTS