Labuhanbatu,radarkriminal.com Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten labuhanbatu angkut tumpukan sampah liar dan terapkan himbauan juga pema...
Labuhanbatu,radarkriminal.com
Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten labuhanbatu angkut tumpukan sampah liar dan terapkan himbauan juga pemasang Sepanduk himbauan larangan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di setiap titik rawan tumpukan sampah liar minggu (17/1/2021) pagi.
Menurut Kadis DLH Nasrullah, SH.MAP melalui Kabag Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Supardi Sitohang,SE menyampaikan ” kita berharap dengan pemasangan sepanduk ini dapat menggugah hati masyarakat yang masih suka membuang sampah sembarangan supaya tidak lagi membuang sampah sembarangan, sebut Supardi.
Supardi juga menyebutkan bahwa menjaga lingkungan agar tetap bersih dan asri adalah amanah Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Nasrullah, SH.MAP untuk menuntaskan permasalahan pengelolaan sampah termasuk kebersihan lingkungan hidup di Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Fungsi OPD dan Pejabat Struktural, kemudian memperhatikan Undang-Undang, Peraturan dan Ketentuan yang berlaku tentang Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Labuhanbatu, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 09 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Labuhanbatu dan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jum’at bersih, Sabtu Hijau dan Minggu Sehat di Labuhanbatu, kita galakkan kembali secara bersama-sama kebersihan lingkungan hidup sebagaimana yang diharapkan.
Menurut Kabid Pengelolaan Sampah dan Limabah B3 ini untuk mengatasi masalah sampah di Kabupaten perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan perangkat daerah paling bawah dan sangat dekat dengan warga atau masyarakat yaitu Para Kepala Lingkungan (Kepling), Kepala Dusun (Kadus) melalui Para Kepala Kelurahan (Lurah) dan Kepala Desa (Kades).
“Kita komunikasi langsung dengan Lurah, Kades, karena 80% para Lurah dan Kades yang ada di Labuhanbatu ini cukup dekat dengan kita dan sudah terbiasa bercengkarama dan seloro-seloro” sebut Supardi Sitohang.
Kali ini kita, ajak Lurah Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Nafsir Rambe, ST dan Bahrum Ritonga Kepling Gg. Aman Kelurahan Padang Bulan, untuk menghimbau warganya jangan membuang sampah rumah tangga ke pinggir jalan Adam Malik (Jalan Lintas Sumatera) dan menggalakkan kembali Jum’at bersih, mudah-mudahan Lurah dan Kepling merespon dengan membuat “spanduk” bersifat himbauan dan mengajak warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan dan supaya berlangganan pelayanan retribusi sampah Rp. 20.000,-/bulan dan daftarkan saja ke kepling untuk dikerjasamakan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, sebut Supardi.
Supardi juga menyampakkan, lokasi pemasangan spanduk dilakukan di Jalan H. Adam Malik tepat diokasi pembuangan sampah liar yang setiap hari menggunung, membuat estetika kota semakin kumuh.
Semua Lurah dan Kades selalu merespon dengan cepat jika diajak kerjasama dan secara bersama-sama melakukan kegiatan gotong royong, dan sebaliknya jika pihak Kelurahan yang melakukan giat kebersihan selalu kita respon dan kerjasamakan sehingga beban kerja yang berat itu dapat menjadi ringan karena dipikul secara bersama-sama.
“Di Tahun 2021 ini kita sangat berharap seluruh Kelurahan dan Desa semakin gencar melakukan kebersihan lingkungan dan kelola sampah rumah tangga di lingkungan/dusun masing-masing”, harapnya.
Kita akan turun langsung ke Lingkungan dan Dusun melakukan pendekatan persuasif dan diskusi-diskusi tentang kelola sampah, kita akan turun membawa program kerja, sampah selesai ditingkat Lurah dan Desa melalui pemanfaatan tehnologi tepat guna yaitu “Pemusnahan Sampah Tanpa Asap”.
Ya, sampah rumah tangga itu tanpa dipilah-pilah selesai dimusnahkan ditingkat Kepling/Dusun melalui pembakaran tanpa asap dan dipastikan tidak menimbulkan masalah lain seperti pencemaran lingkungan atau merusak emisi udara, sebut Kabid DLH.
Kata Supardi lagi, jika program kerja itu didukung penuh oleh pihak kelurahan/desa melalui Peraturan Kelurahan dan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah, maka sampah bisa selesai ditingkat Kepling/Dusun dan Kabupaten Labuhanbatu dapat selesaikan sampah tingkat Kabupaten tanpa Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah. Ya, jika program kerja bidang pengelolaan sampah ini dapat berhasil, maka kita tidak memerlukan TPA lagi. Semua keberhasilan itu tentunya punya proses dan memerlukan dukungan semua pihak. Semoga dapat berjalan dengan baik dan sukses, harapnya.
Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu berharap agar para Lurah dapat memotivasi para Kepling untuk segera bergerak himbau warga jangan mem buang sampah sembarangan dan ajak warga berlangganan jasa pengangkutan sampah, tutup Supardi Sitohang.(Dy)
COMMENTS