LABUHANBATU-radar kriminal.com Personel tim Opsnal Polsek Panai Tengah kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shab...
LABUHANBATU-radar kriminal.com
Personel tim Opsnal Polsek Panai Tengah kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu. H Als Heri, Lk (45) warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir ditangkap dalam rumahnya, Jum'at (22/1/2021).
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH dalam Pers Realise diterima, Jum'at (22/1/2021) mengatakan dari pelaku ditemukan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu.
Rusdi menjelaskan penangkapan H Als Heri berawal informasi diterima dari masyarakat menyebutkan ada seorang pria berinisial AAM, warga Dusun II Desa Teluk Sentosa Kec. Panai Hulu kerap mengkonsumsi narkotika jenis shabu dirumahnya.
Mantan Kasiwas Polres Labuhanbatu menyayangkan penggeledahan badan juga dirumah AAM tidak menemukan barang bukti namun, AAM memberikan informasi bahwa narkotika jenis shabu yang dikerap dikonsumsinya diperoleh dari H Als Heri.
" Informasi dari AAM itu kita tindaklajuti dengan cara undercover buy membeli narkotika jenis shabu seharga Rp300ribu. Saat narkotika jenis shabu diserahkan ke salah satu anggota kita, pelaku langsung ditangkap," ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, kata Rusdi, H Als Heri mengaku narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Dogol berdomisili di dusun yang sama dengan H Als Heri.
" Pengembangan dari H Als terus kita lakukan. Setelah kita kejar ke rumahnya, Dogol tidak ditemukan," ungkapnya.
Selain 7 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga shabu, Polsek Panai Tengah juga menyita 1 unit HP Nokia warna hitam dari H Als Heri sebagai barang bukti.
Kini H Als Heri sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Panai Tengah untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.(Dharma Bakti)
Rantauprapat, 23 Januari 2021
Teks Fhoto: Pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Panai Tengah
COMMENTS