Radarkriminal.com-Tulang Bawang Lampung – Musibah yang di alami oleh keluarga almarhum dari bapak EDI YANTO. Pada hari senin 11/11/2020 Iya...
Radarkriminal.com-Tulang Bawang Lampung – Musibah yang di alami oleh keluarga almarhum dari bapak EDI YANTO. Pada hari senin 11/11/2020 Iya melaksana kan kewajiban sebagai kepala keluarga,ingin berangkat bekerja mengais rejeki di PT AGRO gunung batin.
Beliau berangkat kerja mengendarai sepedah motor jenis REVO dengan nomor plat BE 4155 SU…….. Berkisar pukul 6.30 wib.dari kediaman nya menuju tempatnya MENCARI NAFKAH.
Saat melintas di jalan lintas timur tulung bohou ,beliau mengalami kecelakaan lalulintas sekira pukul 07.30.wib Dan meninggal dunia (MD) di tempat kejadian perkara (TKP)
Di tempat terpisah,almarhum meninggal kan istri yang sebagai ibu rumah tangga dan tiga orang anak masih duduk di bangku SEKOLAH menuntut pendidikan belajar untuk masa depan.
Di ketahui almarhum masih mempunyai tanggungan ansuran sepeda motor vario dengan NOPOL BE 3258 TU di PT SUMMIT,OTO PINANCE di jalan lintar timur unit dua ,kabupaten Tulang Bawang. Yang di ketahui sudah melakukan perjanjian kontrak sebanyak 28 bulan . Dengan DP ,rp 5.000.000 Ansuran perbulan rp:1085.000 Selama 28 bulan. Dan masih tersisa 7 bulan yang belum diansur . Yang 21 bulan sudah teransur semasa almarhum masih hidup.21x 10,85000 = 22785000 + 5000000 ,=27785000 Di dalam hal ini pihak ahliwaris mengharap agar pihak PT SUMIT,OTO PINANCE dari prusahaan dapat segera mengeluar kan BPKB tersebut. Karna di anggap jikala kunsumen sudah meninggal dunia maka di anggap berkewajiban untuk menerima Surat menyurat kendaraan BPKB tersebut dari pihak lesing. Dan semesti nya prusahaan harus ada ansuransi jiwa dan ansuransi kendaraan .
Untuk selanjut nya menimbang ,dan menyimak Pihak ahli waris yang Merasa akan tidak mampu untuk membayar sisa perjanjian kontrak angsuran yang terhitung sisa 7 bulan lagi,di PT SUMMIT OTO FINANCE maka pihak keluarga,atau ahliwaris (istri) mewakili dari pihak almarhum mendatangi pihak perusahaan PT SUMMIT,OTO PINANCE di kantor Jalan lintas timur unit dua rabu 18/11/2020.
Memohon agar sekira nya pihak perusahaan tersebut.mempunyai kebijaksanaan terhadap almarhum dan ahli waris mengingat keadaan yang tidak mampu. Setelah dilakukan kordinasi terhadap pihak kantor namun ada sedikit kekecewaan yang di dapat oleh pihak keluarga atau ahli waris mendengar pernyataan Dari BP. HERU yang mengaku sebagai kordinator OTO,”Mewakili dari pihak PT,SUMMIT,OTO PINANCE Mengungkap kan.
Bahwa tidak ada jaminan asuransi jiwa kepada almarhum yang bernama EDI YANTO Tragis perusahaan besar PT.SUMIT OTO FINANCE tidak bisa memberikan kebijakan atau keringanan untuk ahli waris,yang di rasa tidak akan mampu melanjutkan pembayaran angsuran. di ketahui hanya tinggal 7 bulan lagi terhitung masa kontrak 28 bulan
Jadi saya,” tidak bisa memberi kan pertimbangan dan kebijakan. Soal nya itu yang sudah di tentu kan oleh perusahaan. Untuk lebih jelas nya nanti bapak temui saja pimpinan perusaan saja,”cetus heru. Keluarga berharap agar dapat diberikan kompensasi atau keringanan untuk dapat membantu ahli waris.
.
Sejauh ini pihak prusahaan dari PT SUMIT ,OTO FINANCE sudah beberapa kali mendatangi rumah pihak korban dengan memoto tempat tinggal dan rumah alasan untuk bahan laoran ke pusat .
Namun sudah hampir satu bulan tak,kunjung kabar dan berita dari perusahaan .
Untuk itu kami menginggat kan bagi masarakat se indonisia jikala akan membeli kendaraan kredid harus cermat dan di teliti ,terkait dengan perjanjian kerja sama Harus ada MoU ansuransi jiwa Ansuransi kendaraan
Asuransi kecelakaan dan lain sebagai nya.(Sumber KPK)
COMMENTS