LABUHANBATU-Radar Kriminal.Com Tindak kejahatan jalanan terutama kasus 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kek...
LABUHANBATU-Radar Kriminal.Com
Tindak kejahatan jalanan terutama kasus 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi atensi Kapolres Labuhanbatu.
Terbukti, hanya kurun waktu 20 hari kerja terhitung sejak 1 hingga 20 Januari 2021, Satreskrim Polres Labuhanbatu beserta jajarannya mampu mengungkap 31 kasus 3C dengan meringkus 48 tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH dalam paparannya saat Konferensi Pers di halaman Mapolres, Kamis (21/1/2021) menjelaskan bahwa dari 4 kasus curas diungkap, 6 orang tersangka diamankan.
" Untuk kasus curat ada 14 kasus dengan 23 tersangka. Curanmor 4 kasus 8 tersangka, perjudian 9 kasus 11 tersangka," urainya.
Dari 22 kasus 3C yang diungkap, katanya, total kerugian diderita para korban senilai Rp584.693.000. Ia juga mengatakan Polres Labuhanbatu telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.435.000, 4 unit Dump Truck, 10 unit HP, 5 unit sepeda motor, 2 unit timbangan duduk, 1 bilah egrek sawit, 1 unit becak bermotor, 1 unit tv, 1 unit kulkas, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin pompa air, 1 unit mesin mobil Fortuner, tabung gas, pistol korek, kunci T, senjata tajam samurai, kunci linggis, buku blok notes dan kartu domino.
Ia juga mengaku telah memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku curas. Sebab, pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap. Bahkan, katanya, ada juga kejadian pelaku mengejar korban sehingga truck dikemudikan korban terguling.
Menurutnya, untuk kasus pungutan liar, modus yang dilakukan pelaku meminta sejumlah uang kepada pengendara secara paksa dengan mengancam menggunakan alat senjata tajam atau korek api menyerupai senjata api. Kemudian jika pengendara melawan, pelaku nekat memecah kaca kendaraan dan menyiramkan bensin kepada pengendara.
" Jadi ini tidak boleh dibiarkan, karena sangat meresahkan khususnya pengguna jalan. Sehingga para tersangka dalam pengejaran diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi bahwa para tersangka diketahui seluruhnya residivis berjumpa di dalam lembaga pemasyarakatan. Bahkan, katanya, kesemuanya residivis dalam kasus sama dengan hukuman 6 tahun penjara pada sebelumnya.
" Kesemuanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara. Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat agar bersama Polri menjaga keamanan di wilayah masing masing dan menjadi polisi terhadap diri sendiri. Berikan informasi sebanyak mungkin kepada kepolisian guna menjamin keamanan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," sebutnya. (Dharma Bakti)
Rantauprapat,22 Januari 2021
Teks Fhoto: Kapolres Labuhanbatu pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus 3C
COMMENTS