Radar Kriminal,Sintang 10/01/2021. Pelaku Usaha Pertambangan secara hukum harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan). Perihal IUP sudah t...
Radar Kriminal,Sintang 10/01/2021. Pelaku Usaha Pertambangan secara hukum harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Perihal IUP sudah tertuang pada UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (UU Minerba) dan PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hasil informasi yang diterima awak media ini di lapangan ditemukan adanya kegiatan pertambangan Pasir di tepi jalan raya jalur Sintang-Pontianak, Desa Lengkenat Kabupaten Sintang pada Sabtu sore (09/01/2021) pukul 14:45 WIB.
Informasi dari warga Desa Lengkenat berinisial BS di tempat usahanya, BS memaparkan bahwa pertambangan pasir atau penyedotan pasir ini sudah lama dilakukan, kurang lebih sudah belasan tahun.
"Usaha sedot pasir ini, saya mendapatkan informasi berdasarkan rekomendasi dari Kepala Desa, tapi saya tidak pernah melihat rekomendasi atau izin dari Kepala Desa itu secara langsung. Tambang pasir tersebut milik seorang yang bernama Lidang pemilik toko yang berada di seberang jalan dekat lokasi tambang pasir itu," ungkap BS.
Saat awak media menuju lokasi kegiatan tambang pasir tersebut tampak terlihat penyedotan pasir dilakukan di jalur sungai sepauk dan ada satu unit alat berat berupa excavator.
"Usaha yang sudah menggunakan alat berat berupa excavator tentunya bukan tergolong usaha kecil, mengingat pengadaan alat berat itu dan biaya operasional maupun perawatannya memerlukan modal yang besar," ungkap Edman yang merupakan wartawan media Tribun Tipikor Kabiro Sintang.
Menurut Edman informasi yang diterima dari warga sekitar pertambangan, bahwa kegiatan pertambangan sangat merusak lingkungan sekitar sungai dan membuat air sungai menjadi keruh dan abrasi.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa air sungai Sepauk menjadi keruh karena adanya usaha sedot pasir.
"Warga merasa dirugikan tapi tidak berani mengungkapkan rasa kecewa pada aparat desa. Sedot pasir ini kelihatannya ada kerjasama dengan kepala desa, dicurigai mereka bagi hasil," ungkap warga itu.
Tim awak media pun mencoba menemui pemilik usaha sedot pasir tersebut namun Lidang saat itu tidak berada di rumah. Tim pun juga mencoba bertemu dengan Kepala Desa di Kantor Desa namun Kepala Desa Lengkenat yang bernama Paulus juga tidak berada di tempat.
Saat awak media mengunjungi Suhardi yang merupakan aktifis LSM Jangkar Borneo di rumah kediamannya dan menceritakan persoalan pertambangan pasir tersebut.
"Usaha yang dilakukan harus memiliki badan usaha dan ada izin dari pemerintah, dan yang lebih penting lagi jangan sampai kegiatan usaha membuat masyarakat merasa terganggu atau merasa dirugikan karena adanya limbah atau dampak dari usaha itu.
Mengenai usaha sedot pasir atau pertambangan galian c harus ada Izin Usaha Pertambangan seperti yang di atur dalam UU Minerba" jelas Hardi saat di kunjungi awak media di rumahnya.
Hardi menjelaskan untuk lebih merinci pelaksanaan dari UU Minerba ada Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara,
"Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam lima golongan, yaitu yang pertama mineral radioaktif, antara lain radium, thorium, uranium. Yang kedua mineral logam, antara lain: emas, tembaga. Mineral bukan logam, antara lain intan, bentonit. Batuan, antara lain andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug, batubara, antara lain batuan aspal, batubara, gambut," jelas Hardi kepada awak media media.
Hardi menambahkan bahwa kegiatan tambang pasir yang diduga milik Lidang tersebut secara geografis tidak bisa diberikan IUP karena berada di tepi jalan raya, jika ada pihak yang berani menerbitkan rekomendasi atau izin berarti telah melecehkan UU dan PP yang berlaku.
Hardi juga mengupas tentang Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
"Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," jelas Hardi.
Sambil tertawa dan senyum kecil Aktivis LSM Jangkar Borneo tersebut menambahkan pembicaraannya.
"Peranan pers atau media atau jurnalistik dengan para wartawannya sangat diperlukan dalam upaya menyebarkan UU maupun PP dan upaya penegakan hukum di masyarakat. Dalam hal Peti (Pertambangan Tanpa Izin), semoga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan dapat meningkatkan dampak positifnya melalui penyerapan tenaga kerja, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan", tambah Hardi dengan wajah yang bersemangat. (Tim Kalbar)
COMMENTS