Radarkriminal.com Lingga-"Masyarakat Desa Selayar, Dusun.2, RW.2/ RT.5 kecamatan Selayar Kabupaten Lingga merasa kecewa dengan petugas ...
Radarkriminal.com
Lingga-"Masyarakat Desa Selayar, Dusun.2, RW.2/ RT.5 kecamatan Selayar Kabupaten Lingga merasa kecewa dengan petugas pemunggut Pajak Bumi Bangunan ( PBB) yang telah ditugaskan oleh kepala Desa untuk memunggut pajak PBB dari rumah kerumah warga di Desa tersebut , pasalnya pajak PBB yang telah dipunggut dari warga banyak yang tidak disetor Ke bank mulai dari tahun 2016 sampai sekarang.
Diketahui setelah adanya beberapa warga Dusun.2, RW.2 / RT.5 Desa Selayar datangi Kantor Bapenda Kabupaten Lingga untuk mengurus pembuatan surat Sartifikat Tanah kekantor BPN.
Salah satu warga "Bpk Muchtar yang didampingi RW.2 dan RT.5 Dusun 2 Desa Selayar menuturkan.” Kami merasa terkejut Bang, “ujarnya,
"Sewaktu kami datang ke kantor Bapenda Kabupaten dengan beberapa orang warga, untuk mengurus pembuatan Surat Sartifikat tanah , disitu kami diminta oleh Petugas Bapenda bagian penerimaan pajak untuk terlebih dahulu melunasi pajak PBB yang belum dibayar beserta dendanya, sementara yang saya ketahui setiap tahunnya warga kami Dusun.2, RW.2 / RT.5 Desa Selayar tidak pernah merasa menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan ( PBB) ini Jelasnya.
Lantaran setiap tahunnya berkisar bulan maret dan April ada petugas dari Desa Selayar datang ke dusun kami datang memungut Pajak PBB tersebut. lagi pula pajak PBB itu hanya Rp 10 ribu,” tak mungkin kami tidak mau membayar , ujar Pak.muhctar.
"Tapi sekarang kami harus mengeluarkan biaya diatas seratus ribu, padahal setiap tahunnya kami sudah bayar pajak PBB tersebut. jadi kalau sudah bayar sebanyak ini” berarti sudah berapa tahun pajak PBB kami ini tidak disetor oleh pemunggut Pajak PBB ,Desa Selayar ke Bank yang selama ini kami percaya kalau pajak PBB kami sudah disetorkan ke Bank ., dengan raut wajah kecewa
Dilansir dari salah satu media online Kabarlingga," Pak Muchtar juga memperlihatkan tanda bukti pembayarannya dari tahun 2015 sampai tahun 2020.
dibelakang kwintasi wajib pajak tertera disitu nama pemunggut petugas Pajak PBB Desa Selayar atas nama Darmawan yang juga akrab dipanggil Da.
Saat media online menghubungi melalui telepon seluler" Bpk Darmawan petugas pemunggut Pajak PBB Desa Selayar Mengatakan., memang Benar Bang setiap tahunya sayalah yang memungut Pajak Bumi Bangunan ( PBB). di Desa Selayar, dan selama ini juga Duit hasil pungutan Pajak PBB dari warga, saya serahkan langsung dengan kepala Desa.
"Kalau tidak salah hanya satu kali saya yang langsung menyetor Pajak PBB ini ke bank, dan ditahun – tahun berikutnya setelah selesai saya memungut Pajak PBB kepada Masyarakat Desa Selayar langsung saya serahkan kepada kepala Desa Selayar.” Jadi kalau masalah pajak PBB warga ada yang tidak disetorkan ke Bank, itu tanyakan saja langsung dengan kepala Desa Selayar. tutupnya.
Berdasarkan UU yang berlaku ancaman hukuman minimal 4 tahun, pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan pasal 9 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Jiprizal)
COMMENTS