LABUSEL, RADARKRIMINAL.COM Satres Narkoba Polsek Kampung Rakyat. berhasil bekuk dua orang pria penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan i...
LABUSEL, RADARKRIMINAL.COM
Satres Narkoba Polsek Kampung Rakyat. berhasil bekuk dua orang pria penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan inisial keduanya KN alias Krisna (20) bersama teman nya IR alias Ifan (22)d Keduanya warga Dusun Banten, Desa Pengarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, setelah tertangkap tangan telah memiliki Narkotika jenis Shabu seberat 4 gram dan 1 paket plastik kecil klip transparan tembus pandang yang berisi sabu paket Rp.100.000,- dari saku celananya.
Terungkapnya kedua orang pria ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 2 orang laki laki yang sering melintas di Jalan Kebun PT.SMA Kebun Teluk Panji Afdeling 3, Desa Persiapan Sei Kalam, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih les warna Biru dengan plat Nopol BK 5539 ZAG membawa narkoba jenis sabu sabu.
Kemudian Tim Satnarkoba Unit Reskrim Polsek Kampung rakyat pada Kamis (04/02/2021) sekira pukul 18.00 WIB, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA R Manik, langsung bergerak ke TKP guna menghadang seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi dimaksud untuk melakukan pemeriksaan (Penggeledahan) di badan pelaku.
Saat digeledah, Tim Satnarkoba Polsek Kampung Rakyat berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus rokok sempurna di saku kantong celana depan sebelah kanan dari tersangka Krisna dan setelah kotak rokok bermerek sempurna tersebut di bukak, team menemukan 1 paket plastik besar klip transfaran tembus pandang yang berisi shabu shabu seberat 4 gram dan 1 paket plastik kecil klip transparan tembus pandang yang berisi Narkotika jenis shabu paket Rp.100.000,- sa’at di interogasi kedua nya mengaku bernama Krisna dan Ifan, kedua tersangka ini juga mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka.
Guna kepentingan penyidikan, selanjutnya tim langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan S.IK, MH melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo membenarkan adanya penangkapan oleh kedua tersangka ini ketika dikonfirmasi wartawan via selulernya. Senin (08/02/2021).
“Benar. Dari pelaku kita amankan 1 bungkus plastik besar klip tembus pandang berisi sabu sebesar 4 Gram, 1 bungkus plastik kecil klip tembus pandang berisi sabu dengan harga Rp.100.000,- , 1 unit septor honda beat warna putih les biru dengan plat Nopol BK 5539 ZAG, 1 unit handphone merk xiaomi warna hitam, 1 bungkusan rokok merk sampoerna, 1 buah mancis warna biru dan 1 buah dompet merek Levis warna coklat yang berisi uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah),” jelas Kapolsek.(Dy)
Teks foto : Kedua orang pria ini telah berhasil di amankan di mapolsek Kampung Rakyat Labusel beserta barang buktinya.
COMMENTS