Labuhanbatu,radarkriminal.com Diduga melawan petugas saat di amankan Unit Tekab Polres labuhanbatu akhirnya kedua tersangka ini di Dorr di ...
Labuhanbatu,radarkriminal.com
Diduga melawan petugas saat di amankan Unit Tekab Polres labuhanbatu akhirnya kedua tersangka ini di Dorr di bagian kaki kiri lalu di glandang ke Makopolres Labuhanbatu, Provinsi Sumut guna pertanggung jawabkan atas perbuatannya hingga di muat pada Kamis (18/2/2021).
Melanjuti laporan yang di terima Satreskrim Polres Labuhanbatu Tim 3 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Yang Dipimpin Kanit Resum IPTU SM Lumban Gaol SH langsung terjun kelapangan melakukan pengejaran terhadap tersangka, tim pun dapat mengamankan 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang terjadi di Wilayah Hukum Labuhanbatu.kamis(11/2/2021) sekitar pukul 04.00 wib.
Dengan dasar laporan LP / 84 / I / 2021 / SPKT - LBH PELAPOR an. MUKHSIN HASIBUAN,SPT / 02 / II / RES 1.24 / 2021 / RESKRIM , petugas kembangkan kasus dari tempat kejadian perkara di jalan KH Dewantara Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Dimana diketahui pada sabtu( 16/2/ 2021) Sekira Pukul 10:00 Wib korban Mukhsin Hasibuan (50) seorang wiraswasta dengan domisili di K.H Dewantara No. 132 Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan telah melaporkan atas kehilangan mobil nya.
Atas kelanjutan pengembangan kasus tersebut, tekab Labuhanbatu mengamankan tersangka inisial FTM alias MITONG (42) berprofesi wiraswasta seorang warga Perumahan Raja Habib Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan,dan H alias Tono(31) seorang wiraswasta warga jalan Chairul Anwar, Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan,
Kanitresum Iptu SM Lumban Gaol SH mengatakan bermula pada jumat (27/11/2020)sekira pukul 05.00 wib, pelapor yang bangun untuk melaksanakan sholat subuh kaget melihat pintu pagar besi rumah telah terbuka dan kunci gembok pagar telah di rusak dengan cara di potong.
"Kemudian korban mengecek seputran rumah dan mendapati 1 (satu) Unit Mobil Barang Merk Mitsubisi warna hitam dengan Nopol BK 8611 YE yang sebelumnya terparkir di halaman rumah beralamat di jalan K H Dewantara No. 132 Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan sudah tidak ada lagi.Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres Labuhanbatu untuk melaporkan apa yang sedang di alaminya, dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 75.000.000. (Tujuh puluh lima juta rupiah)".beber Kanit.
Barang bukti penangkapan tampak diamankan 1 ( Satu ) Unit Mobil Barang Merk Mitsubishi Warna Hitam No polisi Sudah Di Ganti,1 (Satu) Pasang Sendal Pelaku,1 (Satu) Buah Topi,1 (Satu) Buah Tas Samping,1 (Satu) Buah Kunci Ingris,1 (Satu) Buah Kunci Roda,1 (Satu) Buah Kunci Pas ukuran 10 dan 1 (Satu) Buah Mancis.
Dan dari hasil Lidik Pelaku MITONG diintrogasi, dan selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap Tono, dan berhasil menangkap nya di sebuah Warung Internet (Warnet) dijalan Aek Tapa Ujung Bandar, kemudian team melakukan pengejaran barang bukti Yang sudah dijual pelaku kepada warga di wilayah Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Ketika di dalam perjalanan menuju Mapolres Labuhanbatu Kedua tersangka melawan petugas dengan menggunakan borgol yang ada di tangannya,melihat Hal tersebut petugas memberikan tembakan peringatan ke udara tapi tidak diindahkan, maka petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Kedua tersangka,dan langsung membawa kedua pelaku ke Rumah Sakit Umum Rantau Prapat Untuk Mendapatkan Perawatan Medis.
" Kemudian Kedua TERSANGKA Berikut Barang Bukti sudah di bawa ke Polres Labuhanbatu guna peroses hukum lebih lanjut".tutup Lumban Gaol.
Teks foto : Kedua orang diduga pelaku Curat mobil tampak di Dorr di bagian kaki dan di apit oleh Tim 3 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu usai keluar dari ruang UGD Rumah Sakit Rantauprapat.
Pengirim : Dody.
COMMENTS