SINTANG - radarkriminal.com Sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Pertamina melarang ...
SINTANG - radarkriminal.com Sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali.
Dalam kesempatan ini Her yang merupakan Direktur Eksekutif LSM Jangkar Borneo menjelaskan terkait aturan tersebut.
"Larangan ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian ESDM (Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas," jelas Her.
Menurutnya terkait dengan BBM di luar solar membeli dengan jirigen disarankan untuk tidak gunakan, karena jiriken yang tidak berstandar SNI sangat rentan dengan listrik statis yang menyebabkan insiden di SPBU.
Seyogyanya menurut Her juga, SPBU yang diduga melakukan tindakan curang maka akan diberi sanksi sesuatu peraturan dalam lingkungan pertamina yaitu Penutupan Hubungan Usaha. Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM. Dan ini tertuang juga dalam pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
"Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar Undang-Undang Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," tambah Her.
Her juga berpesan, apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU Migas.
"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," jelas Her kembali.
Her berharap ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain. Dalam pengawasan penjualan BBM di SPBU, pihaknya menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna menekan terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sumber (Jangkauan Nusantara)
COMMENTS