Oknum Aparat Diduga Jadi Mafia Migas

Pontianak,Radarkriminal.com Melihat kejadian penangkapan ketiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu SPBU (64-...


Pontianak,Radarkriminal.com

Melihat kejadian penangkapan ketiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu SPBU (64-786-16) yang beralamat di jalan lintas melawi kabupaten Sintang, SYAFRIUDIN selaku ketua Umum DPW BAIN HAM RI Kal-bar ( BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK AZASI MANUSIA REPEUBLIK INDONESIA ) yang di dampingi SYARIF AHMAD HASIM BI selaku Penasehat Dpw Bain Ham Ri Kalbar , angkat bicara.

Menurutnya Kasus tersebut sangat menjadi perhatian publik, mungkin dalam waktu dekat Ketua Umum Bain Ham Ri Kalbar dan sekaligus sebagai Ketua Dpw Gian Kalbar, akan turun ke Tkp bersama tim investigas Bain Ham Ri kalbar untuk menelusuri jejak kasus tersebut seperti apa persoalan sebenarnya.

“Dalam pandangan hukum, hal ini ada unsur jebakan oleh pihak SPBU (64-786-16) sehingga ketiga oknum wartawan tersebut mendatanginya SPBU tersebut , karena pasti ada dugaan menyalahi aturan dari pertamina atau uu migas , targer utama didalam penelusuran yang dilakukan oleh tim investigasi Bain Ham Ri Kal-bar nanti adalah SPBU “katanya.


Syafriudin juga menuturkan, sudah jelas aturan yang diberikan pemerintah melalui UU dan perpres maupun Pertamina didalam melakukan penjualan di dalam stasiun bahan bakar minyak (SPBU) semua itu sudah di jelas aturannya, tapi kenapa masih dilanggar”ada apa dengan aparat penegak hukum….? kenapa diam tidak ada satu pun pemilik SPBU yang di proses secara hukum. “ apa hukum sudah tumpul keatas, tajam ke bawah.tugas dan fungsi aparat penegak hukum itu sudah di atur dalam UU dan Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan dan penindakan hukum di Indonesia, sebelum pihak jaksa dan pengadilan “ujarnya.

polisi berperan sebagai penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ketentuan tentang kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun wewenang kepolisian sebagai berikut:

1-Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

2-Melarang setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan.

3-Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.

4-Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

5-Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

6-Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

Dalam konteks kejadian penangkapan ke tiga oknum wartawan tersebut aparat kepolisianseharus nya tidak menyegel (polis line) ke pada SPBU tersebut selama proses hukum berjalan, jadi pemikran kami SPBU tersebut sudah melakukan kesalahan dalam penyaluran maupun dalam pengisian bbm,

Saya berharap kalau memang ada oknum aparat yang terlibat dalam bisnis nakal maupun ilegal harap segera di tindak lanjuti dan melaporkan ke div propam Polda Kalbar . Dengan kejadian ini agar menjadi masukan untuk Aparat penegak hukum khususnya Kal-bar “katanya.Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU:

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

Syafriudin menyatakan masyarakat berhak untuk ikut serta mengawasi dengan melaporkan segala bentuk potensi kecurangaan yang dilakukan SPBU tersebut.

“Pertamina juga harus bisa Meningkatkan peran serta masyarakat seperti LSM dan Media dalam memberikan laporan dan sosial kontrol terhadap SPBU Nakal tersebut seperti dugaan pelanggaran dan aturan yang dilakukan oleh Lembaga Penyalur (SPBU),” kata dia.

Bain Ham Ri Kal-bar meminta kepada pihak Pertamina untuk memberikan Sanksi kepada SPBU yang bandel terutama yang menyalurkan BBM subsidi atau menjual minyak ke luar dari wilayah kabupaten Sintang. Dalam pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2001 menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Ketua Umun Bain Ham Ri kal-bar , meminta dilakukan OPP yang dilakukan bersama dengan pihak Kepolisian dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap SPBU tersebut dengan memeriksa kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, Tera dispenser SPBU serta Keselematan dan Kesehatan Kerja dan pengelolaan lingkungan “ujarnya.

Saya juga berharap penegak hukum bisa bekerja secara propesional untuk penanganan kasus ini ,agar tidak terjadi pandangan yang negatip tentang penegakan hukum di kalbar tegasnya.

Syarif Ahmad Hasim BI selaku Penasehat Dpw Bain Ham Ri Kalbar juga menyayangkan persoalan kasus 3 oknum wartawan ini tidak kunjung selesai , malahan menambah komplik di publik, “kalau 3 oknum wartawan ini bersalah , pihak spbu juga harus di proses karena di duga ada unsur penyuapan.”tegas nya. (Sumber Media Kalbar)

COMMENTS






Nama

abu dhabi,1,aceh,23,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,amsterdam,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,11,badau,3,badung,5,bali,22,banda aceh,1,bandar lampung,3,Bandung,68,bandung barat,5,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,20,bangka selatan,11,bangka tengah,6,banjarmasin,1,banten,3,Banyuasin,2,banyuwangi,145,barito selatan,2,barito utara,3,Bat,2,batam,5,batang,22,batang kuis,1,batu bara,26,bekasi,39,belawan,1,belitung,379,belitung timur,21,beltim,41,bengkalis,3,bengkayang,20,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,11,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,6,boyolali,1,brebes,1,ciamis,7,Cianjur,33,Cikampek,1,cilacap,2,cimahi,3,cirebon,9,Covid-19,14,Daerah,2812,deli serdang,11,Demak,2,denpasar,12,Depok,4,DolokSanggul,1,dumai,1,Ekonomi,1,empanang,1,garut,3,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,7,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hukum,2,idi rayeuk,1,indonesia,1,indramayu,1,Internasional,1,jakarta,481,jakarta barat,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,8,Jawa Tengah,2,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,7,Jepara,4,jombang,5,kab. bandung,6,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kalbar,30,Kalimantan Barat,8,kalimantan timur,1,kalsel,1,Kalteng,1,Kaltim,5,Kampar,2,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,86,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,kendari,1,Kepri,10,ketapang,48,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,1,kotim,1,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,400,kuningan,1,Labubanbatu,61,Labubanbatu selatan,15,labuhan,1,labuhanbatu,1437,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,111,Labuhanbatu Utara,14,labura,32,labusel,28,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,44,Lampung Barat,1,lampung selatan,1,Lampung tengah,15,Lampung timur,4,lampung utara,1,landak,43,langkat,127,langsa,3,lebak,1,lembak,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,lumajang,1,madiun,1,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,manggar,2,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,medan,78,Melawi,53,mempawah,18,menggala kota,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,126,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,2,Nias,15,Nias Selatan,3,Nias utara,5,NTB,61,Nusa Dua,3,ogan ilir,1,oku selatan,11,pacitan,11,padalarang,1,padang lawas,5,padang sidimpuan,2,palangka raya,4,palas,2,palembang,15,pali,3,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,80,pangandaran,1,pangkal pinang,31,papua,4,papua barat,2,parapat,1,Pasuruan,2,pati,2,pekalongan,10,pekanbaru,13,Pemalang,2,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,55,pesisir barat,1,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,495,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,1,probolinggo,8,pulau panggung,1,purwakarta,5,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,4,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,2,Rantauprapat,29,Riau,8,rokan hulu,1,rote ndao,1,sambas,14,samosir,3,Sampang,3,sanggau,66,sarawak,1,sekadau,12,sekayam,1,selayar,1,semarang,6,Serang,8,seruyan,1,siak,1,siantar,3,Sibolga,3,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,252,singkawang,42,sinjai,1,sintang,64,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,49,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,stabat,15,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,4,sumatera,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,3,sumut,17,Sungai Ambawang,2,surabaya,42,surakarta,5,tana tidung,1,tana toraja,1,tangerang,3,tangerang selatan,2,tanggamus,28,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung enim,7,tanjung lalang,1,Tanjung Pinang,1,tanjungpandan,4,tasikmalaya,48,Teekini,1,Terkini,9516,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,toba,2,trenggelek,2,tuban,1,tulang bawang,36,tulungagung,20,way kanan,2,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,4,
ltr
item
radarkriminal.com: Oknum Aparat Diduga Jadi Mafia Migas
Oknum Aparat Diduga Jadi Mafia Migas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6ZGKLp7oxOKitmkaC4yBKagSq0vrUZfsNbU8TC0jWzgtYdBx0nFdwvBSoF1cVt62ASAm4u6Kn5bqMAY6Ksd8sSTVUNj-hk9gVvgjZq8dBOBMFxqrLdPBFRnDHem3dhJpnqw2BZET-BHo/s320/IMG_20210212_213350.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6ZGKLp7oxOKitmkaC4yBKagSq0vrUZfsNbU8TC0jWzgtYdBx0nFdwvBSoF1cVt62ASAm4u6Kn5bqMAY6Ksd8sSTVUNj-hk9gVvgjZq8dBOBMFxqrLdPBFRnDHem3dhJpnqw2BZET-BHo/s72-c/IMG_20210212_213350.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2021/02/oknum-aparat-diduga-jadi-mafia-migasgas.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2021/02/oknum-aparat-diduga-jadi-mafia-migasgas.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy