Radarkriminal.com Sintang, Kalbar - Upaya Penegakan Hukum atas tertangkapnya 3 tersangka wartawan beberapa media di Sintang maupun perjuanga...
Radarkriminal.com
Sintang, Kalbar - Upaya Penegakan Hukum atas tertangkapnya 3 tersangka wartawan beberapa media di Sintang maupun perjuangan FW-LSM Kalbar serta sejumlah Organisasi Profesi wartawan untuk memberikan pembelaan terhadap teman sejawatnya meski harus kita dukung sepenuhnya karena ini peristiwa hukum.
"Begitupun sinyalemen dugaan temuan pelanggaran bagi SPBU yang mendorong terjadinya tindak pidana pemerasan juga harus diusut tuntas secara berimbang," demikian Praktisi Hukum yang juga advokat Peradi Kalbar Yaswin SH ikut mencermati permasalahan ini.
Karena apabila kejadian itu hanya terkesan sepihak pada kasus pemerasannya diduga menimbulkan ketidak-adilan dalam perlakuan hukum.
"Saya berharap kasus ini clear secara hukum sampai disidangkan baik kasus dugaan tindak pemerasannya maupun kasus dugaan ada penyimpangan oleh corporate atau Perusahaan sebagai pengelola SPBU nya," ujar Yaswin SH.
Jangan menganggap masalah ini masalah kecil karena kalau terjadi dalam kasus yang sama jika pelanggarannya SPBU ada juga maka perkara ini masuk dalam kwasifikasi perkara pidana klas Kakap.
Untuk itu jangan sampai dipeti eskan “ ujar praktisi Hukum yang juga advokat Peradi Kalbar Yaswin SH dan Rekan dihubungi dikatornya kemarin.
Munculnya kasus tersangka pemerasan oleh 3 wartawan ini, Yaswin menilai bahwa PWI Kalbar juga tidak bisa menyembunyikan tangan terlepas tersangka bukan wartawan anggota PWI Kalbar.
"Bahkan terlepas anggota PWI atau tidak kalau diakui secara publik ada perusahaan Pers penanggung jawabnya dan ada beritanya yang pernah dibuat oleh wartawan tersebut sebagai profesi maka idealnya organisasi wartawan apakah PWI, Aji , maupun IJTI wajib memberikan bantuan hukum karena ancaman pasal 368 ayat 1 KUHP itu 9 tahun," ujarnya.
Begitupun organisasi wartawan maupun LSM meski piawai dalam investigasi juga jangan menjadi Polisi atau jaksa.
"Bahkan jika dapat temuan data dan fakta penyimpangan yang kuat maka mereka berkewajiban melaporkan meski perkara ini bukan delik aduan akan tetapi wartwan, LSM, Masyarakat adalah sebagai lembaga kontrol yang diakui dan dijamin undang undang," katanya.
Apalagi kalau jenis BBM tertentu ada dana subsidinya dari APBN yang terkena maka bisa berkembang luas menjadi perkara tipikor.
Menurut yaswin dalam penyelidikan dan penyidikan perkara SPBU itu harus cermat, kalau salah - salah dan tidak pas bisa menjadi bumerang karena soal penyalurannya harus benar - benar sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Syarat tempat SPBU dan lainnya,“ selain itu kita harus menghargai azas praduga tidak bersalah maka sebaiknya jangan main tuding kecuali punya bukti dan fakta yang kuat dan sudah masuk dalam kategori perkara minimal sudah masuk sebagai laporan polisi," tambahnya.
Untuk itu jangan sampai terjadi kesempatan memanfaatkan moment kasus pemerasannya belaka.
Kalau ada penyimpangannya terhadap pihak SPBU, para wartawan dan LSM yang punya bukti penyimpangan yang dilakukan pengelola SPBU - SPBU se-Kalbar ini dipersilahkan lapor Polisi.
"Ndak usah kuatir jeruk makan jeruk yang kemudian laporannya tidak dilanjuti maka memlilih diam, sekarang ini penegakan hukum pidana tegas apalagi kalau merugikan Pertamina sebagai BUMN / perusahaan milik Negara," ungkapnya.
Dikatakan, lagi bahwa kita akan melihat dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan para wartawan dan LSM.
Akan tetapi kalau kemudian sepi perkara SPBU nya tidak naik setelah ada upaya perdamaian oleh pihak pemilik SPBU.
"karena ini upaya penegakan hukum yang berkeadilan maka SPBU tetap harus diperiksa dengan akar masalah awal sehingga terjadi dugaan tindakan pemerasan oleh ketiga oknum wartawan," ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin juga memberikan keterangan serta membeberkan proses penanganan kasus dugaan pemerasan oleh ketiga oknum wartawan kepada pemilik SPBU.
SPDP ini, sejatinya sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlapor dan pelapor. Sebelumnya, kepolisian pun sudah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus pemerasan ini.
SPDP sudah dikirim," jelas Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin dihubungi, Minggu (14/2/2021) sore.
Ketiga tersangka adalah HM, P dan ER. Mereka bertiga mengaku dari media TT, RK dan W. Saat ini, ketiganya masih ditahan.
"Sudah kami lakukan penahanan sejak penangkapan. Kami juga sudah periksa. Mereka mengakui perbuatan itu," beber mantan Kapolsek Jagoi Babang ini.
Ia menceritakan, ketiga tersangka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil perasan di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu pada 6 Februari 2021 sekira pukul 16.20 Wib.
Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.
Berangkat dari laporan ini, tim Sat Reskrim Polres Sintang pun dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula pada Jumat 5 Februari 2021, sekira pukul 21.45 Wib, ketiga orang ini mendatangi SPBU milik korban di SPBU Jalan Lintas Melawi-Sintang.
Mereka mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jerigen. Kemudian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 juta ke inipada korban. Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media.
Karena takut, maka korban kemudian menuruti permintaan itu. Namun, korban hanya menyanggupi memberi uang sebesar Rp 5 juta. Lalu, disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut pada Sabtu 6 Februari 2021 di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin.
Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Sintang. Hasil pemeriksaan sementara, kata Hoerrudin, diketahui bahwa ketiga tersangka ini memang sering melakukan perbuatan serupa."Kita masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini. Yang jelas SPDP sudah kita kirim," tegasnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkaan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang perasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan.Demikian siaran berita awak media radar kriminal.(tim sintang)
COMMENTS