LABUHANBATU-radarkriminal.com Saat ini, masyarakat menyoroti kinerja Polres Labuhanbatu. Pasalnya, Polres Labuhanbatu cenderung tertutup...
LABUHANBATU-radarkriminal.com
Saat ini, masyarakat menyoroti kinerja Polres Labuhanbatu. Pasalnya, Polres Labuhanbatu cenderung tertutup dalam menangani kasus truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dihadang sejumlah warga Kec. Panai Hulu Minggu 7 Februari lalu.
Sebab, hingga sampai saat ini masyarakat belum mengetahui dengan jelas proses penanganan kasus truk pengangkut BBM tersebut. Sementara, Polres Labuhanbatu diketahui telah melakukan pemeriksaan saksi.
Ketua Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Penyelamat Aset Negara (TIPAN-RI) Wilayah Pesisir Labuhanbatu, Joko Warsito mengatakan, setelah truk pengangkut BBM tersebut dihadang sejumlah warga Kec. Panai Hulu, pihak pihak Polsek Panai Tengah melalui Sub Sektor Pos Ajamu langsung melimpahkan ke Polres Labuhanbatu.
" Masyarakat perlu mengetahui proses penanganan truk pengangkut BBM yang dihadang sejumlah warga Kecamatan Panai Hulu beberapa waktu lalu. Dan sampai sekarangpun masyarakat belum mengetahui dengan jelas prosesnya," cetusnya.
Menurutnya, sebelum dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu, seharusnya Polsek Panai Tengah juga melakukan penyidikan awal dengan memeriksa warga yang menghadang truk untuk dimintai keterangan.
Ia juga mengatakan pemeriksaan saksi yang dilakukan Polres Labuhanbatu, katanya, seharusnya transparan sehingga diketahui masyarakat. Ia juga merasa heran Polres Labuhanbatu merahasiakan pemeriksaan saksi.
" Jika Kapolres Labuhanbatu mengatakan tahap pemeriksaan saksi, saksi dari pihak mana? Kenapa sampai sekarang warga yang menghadang truk tidak diperiksa untuk dimintai keterangan? Kemudian, jika pemilik mengaku mempunyai izin untuk mengangkut BBM tersebut, siapa yang menerbitkan izinnya? ," tanya Joko sembari menegaskan Polres Labuhanbatu harus mengusut tuntas asal BBM itu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH saat dihubungi, Senin (15/2/2021) guna meminta penjelasan proses penanganan kasus truk pengangkut BBM tersebut mengakui pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi.
Namun, mantan Kapolres Nias itu tidak bersedia memberikan penjelasan siapa dan jumlah saksi yang telah diperiksa. Ia beralasan belum bisa diketahui kesimpulannya. " Masih proses pemeriksaan, belum bisa disimpulkan," jawabnya.
Sebelumnya, untuk diketahui bahwa sejumlah warga Panai Hulu menghadang truk BM 8012 PC mengangkut BBM jenis solar sebanyak 50 jerigen 17 drum. Warga curiga truk itu mengangkut BBM diduga ilegal.
Sebab, menurut supir dan pengawalnya, BBM itu dari pengepul eceran di Negeri Lama Kec. Bilah Hilir. Perdebatan antara supir juga pengawal trukpun terjadi. Pasalnya, supir dan pengawal truk itu tidak bersedia memperlihatkan dokumen BBM tersebut kepada warga.(Dharma Bakti)
Rantauprapat, 16 Februari 2021
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto:Polres Labuhanbatu dan truk pengangkut BBM
COMMENTS