RadarKriminal.com.jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyinggung masalah yang dialami oleh industri pers dalam satu...
RadarKriminal.com.jakarta– Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyinggung masalah yang dialami oleh industri pers dalam satu dekade ke belakang.
Setidaknya ada dua masalah yang disorotinya, yakni persaingan antarmedia dan pandemi Covid-19.
Masalah yang menimpa berbagai media itu pun dibandingkannya dengan zaman pemerintah Orde Baru yang dinilai represif terhadap media massa.
“Ada pola berbeda saat ini dengan era sebelumnya. Sebelumnya, media tutup karena mendapatkan tekanan dari rezim represif. Namun kini media tutup karena ada persaingan sesama perusahaan media, khususnya jaringan digital dan juga tentunya dalam satu terakhir ini akibat Covid-19,” tuturnya dalam webinar bertajuk Konvensi Nasional Media Massa, Senin (8/2/2021).
Bagi sebagian orang, kata Yasonna, bisnis media dinilai tidak lagi menguntungkan. Hal itu karena terutama Pandemi Covid-19 yang memberi dampak signifikan bagi kesejahteraan sosial hingga ekonomi.
Krisis ekonomi itu lah yang menghadirkan tekanan bagi media. Yasonna pun mengutip data yang dirilis oleh PricewaterhouseCoopers (PwC). Dalam data tersebut, sebutnya, PwC memperoyeksikan hasil investasi dari Tahun 2017 hingga 2021 untuk media indonesia adalah minus.Tak tanggung-tanggung, media cetak disebutkannya merugi paling besar dengan persentase minus 8,3 persen.
Meski begitu, Yasonna mengajak para praktisi media agar tidak kalah dengan pandemi Covid-19.Menurutnya, pers haruslah tetap menjadi salah satu medium untuk menyampaikan suara atau kritik daripada masyarakat.
“Meskipun vaksin sudah ditemukan namun belum ada tanda-tanda pandemi Covid-19 berakhir, apakah kita pasrah menghadapinya? Jawabannya pasti tidak, pers tidak boleh kalah, apalagi mati menghadapi keadaan ini,” katanya.
“Siapa yang akan mengawal suara kebenaran jika bukan pers? Siapa juga yang akan menggaungkan tuntutan wong cilik dari tempat terpencil jika bukan pers? Kebenaran dan kritisisme harus disampaikan secara benar dan bertanggung jawab dan itu hanya bisa dilakukan oleh media resmi,” katanya melanjutkan.
(Zainal L)
COMMENTS