LABUSEL,RADARKRIMINAL.COM LAMA DI INCAR HINGGA MASUK DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) ATAS DUGAAN KASUS PENCURIAN DAN PEMBONGKARAN KIOS AR RAZZ...
LABUSEL,RADARKRIMINAL.COM
LAMA DI INCAR HINGGA MASUK DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) ATAS DUGAAN KASUS PENCURIAN DAN PEMBONGKARAN KIOS AR RAZZAQ SHOP YANG BETADA DI BLOK 1A NOMOR O6 PAJAK PARTISIPASI INI IALAH BERINISIAL DONI DERMAWAN ROMAITO PANE ALIAS DDRP TAK BERKUTIK SAAT DI COMOT OLEH SATRESERSE KRIMINAL. POLSEKTA KOTA PINANG, DARI DALAM SEBUAH WARNET YANG BERADA DI JALAN M.YAMIN, KELURAHAN KOTA PINANG, KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN ,PROVINSI SUMUT, PADA SENIN (01/02/2021). HINGGA DI JEBLOSKAN SEL KETAHAN GUNA DI LAKUKAN PEMERIKSAAN.
Dari penangkapan tersangka inisial Doni Dermawan Romaito Pane alias DDRP ini bermula adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat yang dapat di percaya tentang keberadaan tersangka Doni Dermawan Romaito Pane di sebuah Wartnett tepatnya dijalan M Yamin Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu selatan sedang bermain internet.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH, MH langsung bergerak kelokasi tersebut dan berhasil menangkap tersangka Doni Dermawan Romaito Pane
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang langsung mengintrogasi tersangka Doni dan diketahui tersangka Doni ini adalah Residivis dengan kasus tindak pidana percobaan pembunuhan pada awal tahun 2020 dan menjalani hukuman selama 7 bulan di Lapas Kota Pinang
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan media Online pada Senin (01/02/21), Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH, MH. Menjelaskan dan membenarkan bahwasanya benar ada satu orang tangkapan DPO kami atas nama Doni Dermawan Romaito Pane alias DDRP telah berhasil kita tangkap dalam tindak pidana pencurian.
Lebih lanjut Kapolsek Kota Pinang, Labusel ini menjelaskan kembali kornologis kejadiannya pada tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 21.00 Wib, telah terjadi pencurian barang-barang dari dalam kios Ar Razzaq Shop milik korban atas nama Eka Ningsih Sibarani ( Pr 36 ) wiraswasta warga Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang yang di lakukan oleh tersangka Doni Dermawan Romaito Pane alias Doni (Lk 16 ) mocok-mocok warga Jalan Kampung Banjar II Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama teman nya Aldi Fahrezi Hasibuan yang sudah tertangkap duluan
Kedua tersangka membongkar kios dengan cara membuka baut engsel pintu lipat kios Ar Razzaq Shop dengan menggunakan obeng dan setelah pintu lipat kios terlepas kemudian tersangka Doni Dermawan Romaito Pane masuk kedalam kios dan mengambil barang-barang dari dalam kios berupa Speaker, jam tangan, Power Bank, Kacamata anti radiasi dan parfum, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah )
"Selanjut tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsekta Kota Pinang untuk proses lebih lanjut," Tutup Kapolsekta Kota Pinang Bambang Gunanti Hutabarat SH, MH, (Dody)
Keterangan foto : DDRP SEMPAT DPO PERSONIL SATRESKRIM POLSEKTA KOTA PINANG LABUSEL, TAMPAK BERADA DI TENGAH DI APIT OLEH SATRESKRIM GUNA MEMPERTANGGUNG JAWABKAN PERBUATANNYA.
Pengirim : Dody SH.
COMMENTS