PANDEGLANG,RadarKrimknal.com Menanggapi pemberitaan dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) 2, terhadap dua perusahaan pemasok Bantuan Pangan N...
PANDEGLANG,RadarKrimknal.com
Menanggapi pemberitaan dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) 2, terhadap dua perusahaan pemasok Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Hj Nuriah kepada salah satu media melalui pesan WhatsApp, menjelaskan, SP 2 tersebut sudah lama berlalu, karena itu adalah sebuah peringatan hasil evaluasi program tahun 2020.
"SP 2 itu sudah lama dari hasil audit Itjen Kementrian Sosial pada Bulan juli 2020," kata Nuriah, Sabtu (27/02/2021).
Sementara kata Nuriah, menyoal rapat kemarin yang diselenggarakan pada Jumat (26/02/2021), adalah rapat evaluasi program BPNT awal tahun 2021.
"Di rapat kemarin yang dihadiri Timkoorkab Program dan para pengusaha pemasok dijelaskan juga soal evaluasi yang tidak hanya kepada dua perusahaan pemasok lama tetapi kepada pemasok baru pun sama dievaluasi. Bahkan jika penyaluran maret ada masalah pada pemasok baru kita akan kenai SP," terang Nuriah
Ditempat terpisah, Manager Operasional PT Kenzione, Doni melalui telphon selularnya menyesalkan adanya pemberitaan yang dianggap telah menjatuhkan nama baik perusahaan.
Doni juga mencium aroma tendensius beberapa oknum wartawan yang sengaja membuat konflik Program BPNT di Kabupaten Pandeglang. Hal tersebut diketahui dari setiap berita - beritanya yang selalu menyudutkan PT Kenzione dan PT APA selaku pemasok Bantuan Sembako Pangan /BSP.
"Seperti berita baru - baru ini, yang menyatakan kalau dua perusahaan PT Kenzione dan PT APA kena SP2. Ini kan terlalu, peringatan tahun lalu beritanya tahun ini, padahal peringatan itu sebatas evaluasi layaknya acara kemarin yang diselenggarakan Dinas Sosial dan Timkoorkab mengevaluasi program," keluh Doni
Kembali ke permasalahan pemberitaan yang mendiskreditkan dua perusahaan kata Doni, pihaknya mewakili PT Kenzione, akan mengklarifikasi berita tersebut ke Dinas Sosial mempertanyakan kebenaran SP 2 tersebut.
"Hasil evaluasi pada hari jum'at tanggal 26 Februari 2021 di Aula Dinsos tidak ada pembahasan tentang Surat Peringatan (SP), Saya menyarankan kepada wartawan untuk tidak menyebar berita hoax, yang dapat meresahkan masyarakat," ungkapnya
Sementara Tatang perwakilan PT Aam Prima Artha (APA), tak banyak berkomentar hanya menyesalkan oknum wartawan tidak melakukan konfirmasi terlebih dulu guna mempertanyakan kebenaran informasi dan penyeimbang sebuah berita.
"Dengan tidak melakukan konfirmasi kepihak terkait, tentunya saya dapat menyimpulkan kalau oknum wartawan yang bersangkutan patut diduga melanggar kode etik pers nasional. Prinsip Cover Both Side sudah diabaikan, padahal itu merupakan prinsip bagi seorang jurnalis untuk memenuhi norma, etika dan kaidah jurnalistik," pungkas Tatang (Red)
COMMENTS